Jumat curhat Polsek Sagulung

Jumat curhat Polsek Sagulung
Jumat curhat Polsek Sagulung
Jumat curhat Polsek Sagulung

Batam24.com | BATAM -- Hadirnya Polri di tengah-tengah masyarakat dalam program Jumat Curhat Kamtibmas, sangat dirasakan manfaatnya. Selain bisa memupuk dilaturahmi, juga memberikan rasa aman bekat hadirnya Polri di tengah-tengah masyarakat.

Seperti yang dilaksanakan Polsek Sagulung kali ini yang menggelar Jumat Curhat Kamtibamas bersama masyarakat di Pangkalan Ojek Simpang Putri Hijau Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Jumat (17/11/2023). 

Kegiatan ini dihadiri Kanit IK Polsek Sagulung, Aiptu Masri, S.H; Kanit Samapta Polsek Sagulung, Aipda Samsul Hadi; Kasium Polsek Sagulung, Aipda Anton; Bhabinkamtibmas Sagulung Kota, Bripka Arto Simanjuntak; Pers Polsek Sagulung dan masyarakat Sungai Langkai. 

Kanit Samapta Polsek Sagulung Aipda Samsul Hadi mengatakan, maksud dan tujuan kedatangan Polsek Sagulung kesini adalah agar dapat bertukar pikiran dan menampung Curhatan baik dari segi keamanan maupun hal hal berkaitan dengan permasalahan yang ada di kecamatan Sagulung terkhusus di kelurahan Sungai Langkai. 

"Dalam kegiatan ini kami tentu membutuhkan saran maupun pendapat dari Bapak- Bapak sekalian guna meningkatkan kinerja kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Kecamatan Sagulung dan jika Bapak Ibu sekalian ada kendala atau permasalahan dapat menghubungi kami Polsek Sagulung atau bisa menelopon kami di Nomor HP yg tercantum di spanduk,dan nanti bapak ibu sekalian bisa memfotonya," ungkap Samsul. 

Salah satu warga, Sahat Sitinjak menyampaikan, untuk keamanan pada umumnya ddiseputara wilayah mereka aman.

"Dan pada umumnya kami yang hadir pagi ini mayoritas sebagai tukang ojek dan ada dari beberapa kami yg saat ini belum memiliki SIM.!Jadi kami ingin bertanya apa syarat pembuatan SIM dan berapa biaya pengurusannya," ujar Sahat. 

Menanggapi hal, Kanit Samapta Polsek Sagulung, Aipda Samsul Hadi mengatakan, bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM dan tetap mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.

Bagi yang belum memiliki SIM, kata Samsul, penting untuk mengetahui aturan, biaya, serta syarat pembuatannya dan aturan pembuatan SIM baru sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dikota Batam ini dapat saya jelaskan untuk tempat Pengurusan SIM Bisa dilakukan di Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang dan syarat-syarat nya adalah, siapkan Kartu Identitas e-KTP dan fotokopinya. Siapkan Surat Keterangan Sehat, ambil formulir permohonan pembuatan SIM yang disediakan dan isi data, lakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah disediakan. Kemudian mengambil foto dan sidik jari, mengikuti ujian teori dan praktik, tunggu hasil ujian apakah lulus atau tidak dan untuk Biaya Pengurusan SIM C yaitu

 Rp 75.000," jelas Samsul. 

Terpisah saat dikonfirmasi, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Donald Tambunan, S.H menjelaskan bahwa, kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan serentak di jajaran Polresta Barelang sampai dengan tingkat Polsek-polsek.

“Jumat Curhat ini sebagai wujud komitmen kepolisian dalam mendengar keluhan atau curhatan dari masyarakat dengan harapan langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dan kemudian semakin dicintai oleh masyarakat,” ujar Iptu Donald.

Iptu Donald menuturkan, kegiatan Jumat Curhat ini akan terus dilakukan oleh Jajaran Polsek Bengkong. Ia berharap bisa semakin responsif untuk mendengar langsung keluhan masyarakat sebagai wujud sinergitas.

“Tentunya curhatan tersebut langsung kita akomodir dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Bengkong, Polresta Barelang berupa tindakan nyata di lapangan,”pungkas Iptu Donald. (Rara)