KABIDHUMAS POLDA KEPRI MENJADI NARASUMBER DI KEGIATAN _FOCUS GROUP DISCUSSION_ INDEKS KEMERDEKAAN PERS TAHUN 2024

KABIDHUMAS POLDA KEPRI MENJADI NARASUMBER DI KEGIATAN _FOCUS GROUP DISCUSSION_ INDEKS KEMERDEKAAN PERS TAHUN 2024
Foto Kabid Humas Polda Kepri Jadi Narasumber pada Focus Group Discussion Indeks Kemerdekaan Pers 2024

Batam24.com l Batam – Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjadi narasumber di kegiatan _Focus Group Discussion_ (FGD) dalam rangka mendorong kemerdekaan pers di Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Hotel Ibis Styles Batam. Kamis (27/6/2024).

Acara ini dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto, Daftar Informan Ahli Kepri, Komisioner Komisi Informasi Prov. Kepri Alfian Zainal, Ketua AMSI Prov Kepri Charles Sitompul, Ketua AJI Kepri Jailani Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat, Ketua PWI Prov. Kepri Andi Gino, Dosen Stisipol Raja Haji Zamzami Karim dan peserta _Focus Group Discussion_ lainnya.

FGD diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan foto bersama. Selanjutnya anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto menyampaikan paparan tentang pentingnya kemerdekaan pers dan peran pers dalam membangun demokrasi yang sehat.

Setelah paparan, para peserta FGD mengikuti diskusi bersama dengan moderator Zamzami Karim, dosen Stisipol Raja Haji. Dalam diskusi ini, para peserta menyampaikan berbagai masukan dan saran untuk meningkatkan kemerdekaan pers di Kepri. Salah satu poin penting yang dibahas dalam diskusi adalah terkait dengan hubungan antara pers dan aparat penegak hukum.

Dalam sambutannya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengapresiasi kegiatan FGD ini dan berharap agar pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat ditingkatkan. Saya berharap Dewan Pers dapat memahami proses penyidikan terhadap pers. Sengketa yang melibatkan pers tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan perlu ada implementasi yang jelas untuk menyelesaikannya. Setiap adanya Sengketa Pers harus diselesaikan melalui Mekanisme Pengaduan Dewan Pers RI & Setiap adanya  periistiwa Tindak Pidana diproses melalui Penyidik Polri

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri menjadi agen kehumasan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang harmonis antara pers dan Polri.

Selain beberapa peserta FGD lainnya juga menyampaikan masukan dan saran yang konstruktif. Secara keseluruhan, FGD IKP (Indeks Kemerdekaan Pers) 2024 di Batam ini diharapkan dapat menghasilkan masukan dan saran yang bermanfaat untuk meningkatkan kemerdekaan pers di Kepri. Dengan kemerdekaan pers yang semakin kuat, diharapkan pers dapat menjalankan perannya dengan lebih baik dalam membangun demokrasi yang sehat dan masyarakat yang sejahtera.

“Terakhir, untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.– tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

(Rara)