Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Iptu Yelvis Oktaviano, SH., MH Pimpin Penangkapan Satu Orang Pengedar Narkoba
Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Iptu Yelvis Oktaviano, SH., MH Pimpin Penangkapan Satu Orang Pengedar Narkoba
Batam24.com || BATAM - Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba di Pulau Kasu, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada Jumat (31/3/2023).
Tersangka berhasil diamankan sekitar pada pukul 00.10 WIB dini hari. Tim juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket serbuk kristal yang di bungkus plastik transparan bening diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai berjumlah Rp 500 ribu.
Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin, SH mengatakan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Belakang Padang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Iptu Yelvis Oktaviano, SH., MH mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Pelantar Kasu, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Unit Opsnal Polsek Belakang Padang bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian dan menemukan keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku dugaan tindak pidana narkotika beserta barang bukti yang ada pada pelaku tersebut, selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Belakang Padang.
Kapolsek Belakang Padang melanjutkan, satu tersangka pria itu berinisial NN warga Kelurahan Kasu, Belakang padang. "Dari satu tersangka ini akan terus kita kembangkan, karena diduga ada sindikatnya," pungkas Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin, SH. (Hans)