Kantor Imigrasi Batam Melayani 628 Permohonan BAP Paspor Sepanjang Januari hingga Mei 2024
Batam24.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menangani 628 permohonan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor dari Januari hingga Mei 2024. Layanan ini mencakup:
- - 425 permohonan paspor hilang
- - 129 permohonan paspor rusak
- - 74 permohonan perubahan data paspor
Paspor adalah dokumen negara yang berfungsi sebagai bukti identitas di luar negeri. Isinya meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegangnya. Karena itu, pemilik paspor harus menjaga dan melindunginya dengan baik.
Untuk masalah paspor hilang, rusak, atau perubahan data, pemohon tidak bisa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Sebaliknya, mereka harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Batam Center dengan membawa berkas lengkap dan salinan paspor lama pada jam layanan Senin-Jumat mulai pukul 07.30 WIB. Perlu diketahui bahwa layanan BAP Paspor saat ini hanya tersedia di Kantor Imigrasi Batam Center, bukan di Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara. Masa berlakunya paspor adalah untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk menjaga paspornya dengan baik. Disarankan juga untuk mengarsipkan paspor dalam bentuk foto, fotokopi, atau scan untuk kemudahan jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti paspor hilang.
Dengan memahami pentingnya paspor sebagai dokumen resmi negara yang berisi identitas diri, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan dan merawat paspor mereka.
(IB)