Kapolda Kepri Didampingi Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Berikan Restorative Justice Kepada 8 Orang Tersangka Yang di Tahan dalam Perkara Melawan Petugas Saat Pembukaan Blokir Jalan Rempang
Batam24.com l Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mendampingi Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H, menggelar Konferensi Pers memberikan Restorative Justice kepada 8 Orang tersangka yang di tahan dalam perkara melawan petugas saat pembukaan blokir Jalan Rempang pada tanggal 7 september 2023 lalu, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (09/04/2024)
Yang di hadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H, Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH, Dir Intelkam Polda Kepri Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH,MSi, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH., SIK, MH.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H mengatakan pada kesempatan hari ini saya Kapolda Kepri beserta Kapolresta Barelang, Kabid Humas, Dirkrimum, Dirintel kami akan melaksanakan Restorative Justice terkait peristiwa yang terjadi saat pemblokiran jalan rempang, dimana oleh Polresta Barelang telah dilakukan penindakan hukum dengan dilakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka yang kemudian di tangguhkan, dan hari ini atas pertimbangan kemanusiaan dan dimana besok adalah hari raya idul fitri atas kebijakan oleh kapolresta barelang dan polda kepri merestui untuk di lakukan Restorative Justice.
Semoga dengan Restorative Justice ini dapat memberikan dampak positif kepada adek-adek dan keluarga serta masyarakat rempang dan kepri. Ini adalah sebuah pertimbangan yang bijak untuk di berikan agar adek-adek dapat berhari raya dengan senang dan bahagia.
8 orang tersangka yang di berikan Restorative Justice adalah Roma Bin DAK (38 tahun), Jakarim Bin Kaloli (53 tahun), Martahan Siahaan (36 tahun), As Arianto As Hm Bin Ashar (27 tahun), Priman Bin Lamera (41 tahun), Farizal Bin Ceboi (35 tahun), Ripan Saputra Bin Yanto (23 tahun) dan Hidayat Bin Sayidina Ali (37 tahun).
Yang pada hari ini kita akan berikan RJ yang mana nantinya yang bersangkutan akan menyampaikan bermohonan maaf yang tulus serta tidak akan melakukan perbuatan yang serupa di kemudian hari. ucap Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
Saya Kapolda Kepri merasa bangga atas kebesaran hati semua pihak dan Kapolresta Barelang sehingga permasalahan ini bisa selesai dengan baik. Ini semua adek-adek saya, saya merasa prihatin dalam peristiwa yang terjadi dan saya berterimakasih kepada masyarakat yang cukup tenang dalam menyikapi permasalahan ini. ini memberikan satu penilaian tersendiri untuk batam dalam langkah investasi kedepannya.
Kapolresta Barelang dapat memanfaatkan momentum yang baik di akhir ramadhan ini dan besok hari raya idul fitri sehingga saya setuju untuk dilakukannya Restorative Justice, Ucap Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
Perwakilan tersangka mengatakan saya mengucapkan ribuan trimakasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang dan jajaran yang hari ini telah menyetujui Restorative Justice yang mana menjelang hari yang fitri kami hari ini dapat bebas, perasaan kami bahagia dan kami tidak lagi menanggung beban.
Ketua forum komunikasi rempang usman hasim mengucapkan terimakasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang, saya bahagia saat mendapat berita kemarin akan di lakukan Restorative Justice pada hari ini dan telah mendapat kepastian hukum, kami harap ini menjadi pelajaran, dan tentunya permasalahan rempang galang pasti ada hikmahnya dari Allah. sekali lagi saya ucapkan terimakasih ucap Ketua forum komunikasi rempang usman hasim.
(Rara)