KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN PENYENLUNDUPAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Batam24.com l Batam - Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang diselanggarakan di KPU Bea Cukai Tipe B Batam. Senin (4/3/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Kepala Bea Cukai KPU Batam Rizal, S.H., Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.,Kabid Humas Polda Kepri Kombes.Pol. Zahwani Pandra Arsyad,S.H.,M.Si, Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Kepri serta Dandim 0316 Batam yang diwakili Pasi Ops Kapten Infanteri Asman Aritonang, S.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bea Cukai KPU Batam Rizal, S.H., menyampaikan Bea Cukai Batam bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer bermuatan minuman beralkohol ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada tanggal 25 Januari 2024, dimana estimasi nilai barang yang berada dalam kontainer tersebut sebesar Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
“Adapun kronologis nya yaitu penangkapan berawal dari informasi dari Kantor Pusat Bea Cukai tentang akan adanya pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari Singapura ke Batam dengan menggunakan kontainer pada sekitar bulan Januari 2024. Tim Bea Cukai Batam melakukan pendalaman dan analisis terhadap informasi tersebut dan dicurigai ada satu muatan yaitu kontainer nomor LEGU4500028 / 40” yang diangkut dengan kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dimana berdasarkan pemberitahuan manifest kapal jenis barang dalam kontainer tersebut adalah "Rio Sparkling" kemudian tim melakukan pengawasan melekat atas kontainer yang diduga memuat MMEA tersebut sejak diturunkan dari kapal sampai ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang”
Lebihlanjut, Pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer tersebut dengan pemberitahuan "Rio Sparkling" yang diserahkan oleh agen suruhan tersangka TS, dan diyakini bahwa dokumen tersebut palsu. Selanjutnya Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut sampai berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park dan langsung dilakukan pemeriksaan atas isi muatan dengan disaksikan oleh tersangka A.
“Berdasarkan hasil temuan tersebut Tim Bea Cukai Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40” ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan dengan hasil ditemukan 24.360 botol MMEA merek RIO COCKTAIL, 6.000 botol MMEA merek QINGHAIHU, 384 botol MMEA merek JOHNNIE WALKER, dan 120 botol MMEA merek MACALLAN,” ujar Kepala Bea Cukai KPU Batam Rizal, S.H.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 102 Huruf F dan/atau Pasal 102 Huruf H dan/atau pasal 103 Huruf A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan tersangka A yang berperan sebagai pemilik barang dan yang menyuruh pengeluaran barang, dan tersangka TS yang berperan sebagai pemalsu dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar maksimal Rp. 5 miliar,” tegas Kepala Bea Cukai KPU Batam Rizal, S.H.
“Kami mengucapkan terimakasih atas bantuan, dukungan, dan kerjasama dengan instansi teknis terkait yang telah terjalin selama ini, khususnya dari pihak kepolisian, TNI, dan kejaksaan dalam pelaksanaan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari dan ke kawasan bebas Batam,” – ungak Kepala Bea Cukai KPU Batam Rizal, S.H.
Selanjutnya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menyampaikan bahwa saya sudah memastikan tidak adanya keterlibatan oknum Polda Kepri yang terlibat dalam penyelundupan minuman beralkohol. Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Beliau hanya punya hubungan kekerabatan saja, sehingga munculah isu-isu tersebut. Kami pasti akan tindak tegas apabila terdapat anggota kami yang terlibat.
“Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan penyelundupan minuman keras etil (MMEA) merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan keamanan di wilayah Batam. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan keberlangsungan wilayah Batam dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” – tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
(Rara)