Kapolres Karimun Perintahkan Sat Resnarkoba Berantas Peredaran Narkotika Dukung Program Asta Cita Presiden dan Kapolri
Batam24.com l Dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Serta Program Kapolri, Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. Memerintahkan Sat Resnarkoba Polres Karimun Untuk Memberantas Peredaran Narkotika Diwilayah Tanjung Balai Karimun.
Sat Resnarkoba TBK berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu Seberat 11.631 Gram Di Depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun Dan Di Perairan Tg. Samak Kab. Kepulauan Meranti Prov. Riau
Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Serta Program Kapolri, Sat Resnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Seberat 11.631 Gram Di Depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun Dan Di Perairan Tg. Samak Kab. Kepulauan Meranti Prov. RiauSatresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan Inisial MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun atau pelabuhan KPK Jl. Nusantara Kec. Karimun Kab. Karimun Kamis, tanggal 5 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Misbachul Munir, S.I.K., M.H. mengatakan, bahwa tersangka PO diamankan di Perairan Tg. Samak Kab. Kepulauan Meranti Prov. Riau pada Hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 Sekira pukul 10.20 Wib.
Di tempat kejadian yang berbeda di RT.003, RW.002, Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada Hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 Sekira pukul 12.30 Wib.
Kemudian total tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang, yaitu :
1. Inisial MM
2. Inisial FS
3. Inisial PO
Kronologinya, Pada Hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 Sekira pukul 08.15 Wib, Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki laki mengaku bernama Inisial MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun KPK, Jl. Nusantara, Kec. Karimun, Kab. Karimun dan ditemukan sebanyak 4 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang berada di tas ransel yang disandang sdr. Inisial MM yang mana shabu tersebut didapat dari sdr. Inisial FS dan sdr. Inisial PO yang terlebih dahulu berangkat membawa narkotika diduga jenis shabu menggunakan kapal penumpang tujuan Tg. Buton Kab. Siak, Prov. Riau;
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Karimun Berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap sdr. Inisial FS dan sdr. Inisial PO menggunakan kapal patroli KPPBC Tanjung Balai Karimun. Kemudian sekira pukul 10.20 Wib Personil Satresnarkoba Polres Karimun bersama Personil KPPBC Tanjung Balai Karimun berhasil mengejar kapal penumpang yang berada di perairan Tg. Samak, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau dan berhasil mengamankan 2 orang laki - laki yang mengaku bernama sdr. Inisial FS dan sdr. Inisial PO yang berada didalam kapal penumpang;
Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap sdr. Inisial FS dan sdr. Inisial PO, ditemukan 4 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang berada didalam tas sdr. Inisial FS dan 3 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang berada di tas sdr. Inisial PO;
Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Karimun bersama Personil KPPBC Tanjung Balai Karimun membawa sdr. Inisial MM sdr. Inisial FS dan sdr. Inisial PO, beserta barang bukti menuju Tanjung Balai Karimun dan membawa tersangka dan barang bukti menuju Polres Karimun;
Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan ke rumah sdr. Inisial PO, dan di temukan 2 paket kecil narkotika diduga jenis shabu di dalam koper yang berada di atas lemari di dalam kamar sdr. Inisial PO.
Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan interogasi terhadap sdr. Inisial MM, sdr. Inisial FS dan sdr. Inisial PO, mengakui mendapatkan narkotika diduga jenis shabu tersebut dari sdr. UK (DPO). Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengembangan, namun nomor handpone sdr UK ( DPO ) sudah tidak aktif.
Sedangkan pasal yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah ).
Sedangkan barang bukti dari keseluruhannya yang disita berupa 11 (sebelas) Bungkus kemasan teh China berwarna gold dan orange serta 2 (dua) paket kecil disimpan didalam plastik bening dengan berat bruto 11.631 Gram ( sebelas ribu enam ratus tiga puluh satu gram tiga puluh satu);
Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 34.893 ( tiga puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tiga ) jiwa s/d 46.524 ( empat puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat ) jiwa, ungkapnya.
(Rara)