Kapolresta Barelang Akan Tindak Tegas Para Pelaku Penyebar Hoax yang Bertujuan Membuat Stabilitas Keamanan Rempang Galang Kota Batam Tidak Kondusif

Kapolresta Barelang Akan Tindak Tegas Para Pelaku Penyebar Hoax yang Bertujuan Membuat Stabilitas Keamanan Rempang Galang Kota Batam Tidak Kondusif
Kapolresta Barelang Akan Tindak Tegas Para Pelaku Penyebar Hoax yang Bertujuan Membuat Stabilitas Keamanan Rempang Galang Kota Batam Tidak Kondusif
Kapolresta Barelang Akan Tindak Tegas Para Pelaku Penyebar Hoax yang Bertujuan Membuat Stabilitas Keamanan Rempang Galang Kota Batam Tidak Kondusif

Batam24.com | Polresta Barelang – Terkait banyaknya pemberitaan hoax yang tersebar di media sosial Kapolresta Barelang menghimbau masyarakat pengguna medsos jangan mudah percaya berita Hoax. Rabu (27/09/2023)

Terdapat beberapa berita Hoax yang tersebar di Media online maupun di media sosial, di antaranya yakni adanya warga rempang yang tidak mendapatkan hak hak nya setelah melaksanakan pergeseran mandiri.

Kemudian adanya pengusiran kepada warga apabila warga rempang menerima bantuan sembako, dan adanya pemberitaan mengenai adanya kendala advokat untuk menemui tersangka yang di tahan. 

Terkait hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyatakan bahwa semua berita tersebut tidak benar atau Hoax, ibu syarifah yang menyebarkan berita bohong tersebut sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar dan ibu sarina warga pasir panjang yang pindah secara mandiri membantah berita hoax tersebut bahwa BP Batam telah memenuhi hak haknya setelah pergeseran mandiri. 

Ibu Syarifah bukan merupakan warga rempang sudah menyatakan permohonan maaf atas berita yang ia sampaikan itu adalah hoax. 

Dan terkait pemberitaan mengenai adanya kendala dalam menjenguk tahanan itu tidak benar, apabila ingin menjenguk tahan harus sesuai prosedur jadwal menjenguk tahanan. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau berulang kali kepada masyarakat Kota Batam agar tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. 

Sudah di ingatkan berulang kali bahwa apabila menyebar berita hoax dapat di kenakan pidana UU ITE yakni Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)

Untuk itu bijaklah bermedia sosial, saya harap masyarakat dapat bermedia sosial dengan baik, karena akan saya tindak tegas pelaku penyebar berita hoax. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

(Rara)