Kapolresta Barelang Berhasil Membongkar Jaringan Narkotika Internasional
Batam24.com | Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, memimpin konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Kamis (28/11/2023) untuk mengungkapkan penangkapan tersangka peredaran gelap narkotika. Kasus ini melibatkan sabu seberat hampir 3.962,58 gram dan kokain seberat 2.037 gram.
Pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di dua lokasi berbeda, yakni di Panbil Mall dan Halte Rsud Raja Ahmad Tabib. Dalam operasi tersebut, dua tersangka, SL (35 tahun) dan SK (42 tahun), berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika, sepeda motor, dan uang pecahan.
Tersangka SK mengakui mendapat perintah dari seseorang bernama Sdr. A untuk mengambil paket narkotika di Tanjung Pinang, tanpa mengetahui penerimanya. Sementara itu, MMY (44 tahun) ditangkap di perairan laut Nongsa, membawa sabu seberat 3.962,58 gram yang akan diantar kepada Sdr. A.
Kapolresta Barelang mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait praktek atau transaksi narkotika. Beliau menegaskan bahwa segala bentuk kejahatan di Kota Batam akan ditindak tegas, dan kerahasiaan informan akan dijaga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup menanti mereka.
Kapolresta Barelang juga menyoroti penemuan kokain dalam kasus ini, menunjukkan adanya perkembangan dalam pola peredaran narkotika di Kota Batam. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan kota dari ancaman narkotika. (Rara)