Kapolresta Barelang Gelar Audiensi Dengan Tokoh Melayu Bahas Perkembangan Penanganan Bentrokan Di Sembulang Hulu

Kapolresta Barelang Gelar Audiensi Dengan Tokoh Melayu Bahas Perkembangan Penanganan Bentrokan Di Sembulang Hulu
Foto Kapolresta Barelang Gelar Audiensi Dengan Tokoh Melayu Bahas Perkembangan Penanganan Bentrokan Di Sembulang Hulu

Batam24.com l Polresta Barelang - Kapolresta Barelang menggelar kegiatan silaturahmi dan audiensi dengan tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Melayu, serta Organisasi Kepemudaan (OKP) Melayu guna membahas perkembangan penanganan bentrokan antara karyawan PT. MEG dan warga Sembulang Hulu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Polresta Barelang pada Jumat pagi (31/01/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Barelang KBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Pejabat Utama Polresta Barelang (PJU), Serta turut hadir perwakilan dari berbagai organisasi dan komunitas Melayu, seperti Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Ormas Perpat Kota Batam, Ormas Lang Laut, Ormas Gagak Hitam, Melayu Raya, serta Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB).

Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasi kepada para tokoh Melayu yang hadir dalam forum ini guna membahas penyelesaian bentrokan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang telah menangani peristiwa ini secara profesional, termasuk menetapkan tersangka dari pihak PT. MEG sesuai dengan prosedur hukum.

“Dalam perkara ini, kami telah menetapkan dua tersangka dari PT. MEG dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses hukum yang berjalan. Namun, kami menekankan bahwa langkah-langkah yang kami ambil tetap berlandaskan hukum dan tidak dilakukan secara semena-mena,” ujar Kapolresta.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City, yang dinilai harus tetap berjalan secara maksimal. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus menjaga kondusifitas di Kota Batam, khususnya di wilayah Rempang Galang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan Satreskrim Polresta Barelang telah menangani empat laporan polisi terkait bentrokan antara warga dan karyawan PT MEG yang terjadi di beberapa lokasi di Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada 17-18 Desember 2024.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya RH (28 tahun), karyawan PT MEG, yang ditahan pada 22 Desember 2024, serta AS (24 tahun), karyawan PT MEG, yang juga ditahan pada 22 Desember 2024. Sementara itu, dalam laporan yang diajukan oleh PT MEG, tersangka yang belum diperiksa antara lain Abu Bakar, Siti Hawa, dan Sani Rio. 

Seiring berjalannya penyelidikan, beberapa laporan mulai dicabut setelah adanya upaya restorative justice antara warga dan pihak PT MEG. Perdamaian resmi tercapai pada 8 Januari 2025, dengan beberapa laporan ditarik oleh pelapor.

Meski proses hukum terus berjalan, polisi menghadapi beberapa kendala dalam penyelidikan, antara lain minimnya saksi yang dapat mengidentifikasi pelaku, terutama karena insiden terjadi pada malam hari. Selain itu, tidak adanya CCTV di lokasi kejadian juga menjadi hambatan dalam memastikan detail peristiwa. Beberapa pelaku diduga mengenakan penutup wajah, yang semakin menyulitkan identifikasi.

Satreskrim Polresta Barelang menyatakan akan terus melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. 

Salah satu perwakilan masyarakat yang hadir, Suherman, pendiri LSM Lang Laut, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Barelang atas penyelenggaraan audiensi ini. Ia menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menangani permasalahan yang ada di Rempang Galang dengan lebih serius.

“Awalnya masyarakat Rempang Galang menerima adanya relokasi dan tidak menolak pembangunan PSN Rempang Eco-City. Namun, munculnya provokator membuat situasi semakin memanas, hingga akhirnya masyarakat menolak dan ingin membatalkan proyek tersebut,” ungkap Suherman.

Ia juga berharap agar penanganan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Khususnya terkait dengan Siti Hawa alias Nek Awe, tokoh masyarakat Sembulang, yang dikhawatirkan kondisi mental dan kesehatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Edi Buce, turut menekankan pentingnya menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi oleh pihak luar yang berusaha mengadu domba masyarakat.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh tokoh-tokoh dari luar Batam yang mengatasnamakan pembelaan terhadap warga, tetapi justru memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Dalam forum ini, OKP dan ormas Melayu Rempang Galang sepakat untuk mendukung rencana pembangunan PSN Rempang Eco-City dan berkomitmen bekerja sama dengan Polresta Barelang dalam menjaga ketertiban di wilayah Batam, khususnya di Pulau Rempang.

Selain itu, mereka juga berharap agar permasalahan antara warga Sembulang Hulu dan pekerja PT. MEG dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar.

Kapolresta Barelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana. Masyarakat diharapkan dapat mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan serta mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. 

Selain itu, Polresta Barelang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis, demi menjaga stabilitas serta mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.

(Rara)