Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Ayah Tiri Korban
Batam24.com l Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers ungkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, SE, MM, Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (20/09/2024)
Pelaku yang diamankan berinisial EB (34 Tahun) pelaku merupakan ayah tiri korban yang bekerja sebagai honorer dinas di sekupang, korban masih berumur 13 tahun dan masih status pelajar, pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2022.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menjelaskan Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 06.15 wib ketika pelapor (ibu korban) terbangun dari tidur diruang tamu, pelapor tidak melihat pelaku yg sebelumnya tidur disebelah pelapor, lalu pelapor mencoba mencari kedalam kamar tidur, pelapor tersentak ketika melihat pelaku sedang merapa-raba dan mencium dada korban (anak kandung pelapor) yang sedang tidur sembari hendak membuka pakaian korban.
Karena aksi pelaku kepergok oleh pelapor, pelaku langsung menghentikan aksi bejatnya dan malu karena ketahuan oleh pelapor, kemudian pelapor marah-marah kepada pelaku dan bertanya sudah berapa kali melakukan hal tersebut kepada korban, namun pelaku diam saja dan pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya pelapor menanyakan kepada anaknya (korban), dan korban mengatakan kalau dirinya sudah berulangkali disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut. Karena pelapor tidak terima atas perbuatan Pelaku EB, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut. ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan Pelaku melarikan diri ke pekanbaru, lalu di lakukan pencarian dan berhasil temukan kemudian di lakukan penangkapan pada tanggal 12 september 2024.
Perbuatan keji pelaku terungkap akibat terpergok oleh istri sendirinya dan sudah lebih dari 150 kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2022 lalu.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan nyeri pada bagian alat kelamin korban dan selalu merasa ketakutan terhadap pelaku.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua sampaikan kepada anak anaknya berikan pembelajaran jangan percaya kepada siapapun dan jangan terima apapun seperti permen atau apapun dari orang tidak dikenal, teriak dengan keras jika terjadi sesuatu sehingga orang sekitar akan memberikan pertolongan pertama.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undangdengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 nya oleh karena dilakukan oleh bapak tiri korban. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.
(Rara)