Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 3 KG
Batam24.com | Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika seberat 2,919,73 KG yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, MUI Kota Batam, NU Kota Batam, Ketua Komisi Satu DPRD, FKUB Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (23/11/2023)
Pada pagi hari ini akan saya release narkotika sabu yang di ungkap Satresnarkoba Polresta Barelang, saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K beserta jajaran. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Pengungkapan terjadi pada tanggal 19 November 2023 di Pelabuhan Sagulung Kel.Sei Binti Kec.Sagulung, Kota Batam dengan mengamankan tersangka S (46 tahun) dan barang bukti yang di amankan sebanyak 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kantong papper bag warna hijau yang didalamnya terdapat 3 paket/bungkus serbuk kristal seberat 2,919,73 KG yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian 1 unit sepeda motor honda vario warna biru, dan 1 unit handphone merek redmi type note4 warna putih.
Kronologis kejadian pada hari Minggu Tanggal 19 November 2023, sekira pukul 20.00 wib, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada orang membawa narkotika di Pelabuhan Sagulung Kel. Sei Binti Kec. Sagulung - Kota Batam.
Kemudian sekira pukul 23.30 wib Anggota Satnarkoba Polresta Barelang melihat 1 orang laki-laki sedang membawa 1 bungkus plastik berwarna orange sambil berjalan kaki mengarah ke parkiran motor. Kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kantong papper bag warna hijau yang didalamnya terdapat 3 paket/bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh dengan merek chinese pin wei warna hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis serbuk kristal sabu.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku S dan mengakui bahwa 3 paket/bungkus serbuk kristal tersebut milik A (DPO). Apabila kerjaan selesai pelaku S akan di beri upah Rp. 15.000.000,- oleh A (DPO) yang memesan narkotika tersebut. Yang Berperan sebagai pengambil paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung Kel.Sei Binti Kec.Sagulung-Kota Batam mengaku sebagai kurir.
Sehingga jumlah berat netto barang bukti narkotika jenis sabu milik keseluruhan tersangka seberat 2,919,73 KG. Jika di asumsikan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,919,73 KG dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 4.379.595.000,-
Jumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dari Bulan Januari – November tahun 2023 terdapat 63 Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka 102 orang yakni laki-laki 97 orang dan perempuan 5 orang, Barang bukti yang di amankan yang sebagian sudah di musnahkan kurang lebih sabu seberat 114.001,97 Gram, Ganja 4,3 KG, Ekstasi 1852 Butir, untuk ekstasi sudah di musnahkan semua.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada masuarakat Kota Batam untuk menginfokan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang wilayahnya segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
(Rara)