Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Perjudian Jenis Sie Jie Hongkong

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Perjudian Jenis Sie Jie Hongkong
Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Perjudian Jenis Sie Jie Hongkong
Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Perjudian Jenis Sie Jie Hongkong

Batam24.com | Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Perjudian Jenis Sie Jie Hongkong yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (21/12/2023) 

Perjudian yang di ungkap jenis hongkong yang terjadi di Komplek Pertokoan Nagoya Newton Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada Hari Selasa Tanggal 19 Desember 2023 Sekira Pukul 20.30 Wib. 

Pelaku yang di amankan inisial BS (40 Tahun) sebagai tukang rekap atau bandar, inisial YYP (44 tahun) sebagai pemain, dan inisial EED (46 tahun) sebagai pemain.  

Kronologi kejadian terjadi pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 18.00 wib, Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan praktek perjudian jenis sie jie / hongkong yang berlokasi di Komplek Pertokoan Nagoya Newton Kec. Lubuk Baja Kota Batam, mendasari hal tersebut selanjutnya unit I Satreskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh kanit I Satreskrim Polresta Barelang bersama tim melakukan penyelidikan langsung di lapangan guna memastikan informasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 20.00 wib tim melakukan penyelidikan dilapangan dan selanjutnya sekira pukul 20.30 wib tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki YYP dan EED yang berperan sebagai pemasang nomor judi jenis hongkong, dan dari kedua orang tersebut tim berhasil mengamankan 2 lembar kertas berwarna putih yang berisi nomor jenis hongkong. 

Mengetahui hal tersebut tim langsung mengamankan BS yang berperan sebagai tukang rekap dan tim juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 1.750.000-, uang tunai sejumlah Rp. 1.684.000,- uang tunai sejumlah Rp. 20.000-, uang tunai sejumlah Rp. 50.000-, 1 unit handphone Merk Oppo Reno5 warna hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hitam. 

Atas pengakuan dan barang bukti yang di temukan selanjutnya tim membawa 3 orang pelaku atas inisial BS, YYP dan EED, barang bukti dan saksi dibawa ke Polresta Barelang guna proses penyidikan. Dan berdasarkan pengakuan BS bahwa menjalankan kegiatan perjudian jenis nomor hongkong tersebut sudah sejak 2 bulan yaitu sekitar pertengahan bulan Oktober 2023 dengan cara berpindah-pindah lokasi mangkal untuk menerima pemasangan nomor hongkong yang diantaranya di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Pasar Angkasa Jodoh dan Pasar Buah Jodoh Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, mengatakan saya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri Kapolda Kepri untuk menindak segala bentuk perjudian yang ada di Kota Batam. Apabila ditemukan perjudian di Kota Batam pasti akan kami tindak. 

Saya tekankan kepada masyarakat apabila menemukan di wilayahnya ditemukan perjudian pasti akan kami tindak, jadi gelper yang ada di batam ini itu ada perdanya jika seandainya tidak ada ijin DPMPTSP maka kami dari kepolisian jika menemukan ada unsur perjudiannya akan kami tindak.

Jika ada media melapor ada judi silahkan kita sama sama untuk mendatangi tempat tersebut, jika memang benar ditemukan ada unsur perjudian pasti akan kami tindak tegas. Termasuk kami sudah melakukan sidak di beberapa tempat memang ada pertukaran uang sudah kami lakukan penindakan. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan 303 ayat (1) ke – 1, dan 2 K.U.H.Pidana dan/atau pasal 303 bis ayat (1) ke – 1, dan 2 K.U.H.Pidana dengan penjara selama-lamanya 10 Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000.- dan/atau pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,- Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK.

(Rara)