Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto pimpin konferensi pers ungkap pelaku penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia, di dampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, serta Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang
BATAM24.COM // Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto pimpin konferensi pers ungkap pelaku penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia, di dampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, serta Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Senin (19/9/2022).
Pelaku penempatan PMI ilegal yang diamankan berinisial BH (53) di tangkap di Ruko Golden City Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, dan pelaku RN (35) di tangkap di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Terdapat 2 TKP, yang pertama di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan korban inisial DP, dan pelaku inisial RN dengan modus pelaku RN membantu memberangkatkan PMI secara ilegal, serta mengurus keberangkatan dan menjanjikan pekerjaan kepada korban di negara Malaysia.
Kemudian TKP yang kedua di ruko golden City Bengkong, yang terjadi pada tanggal 17 September 2022, korban yang berhasil diamankan inisial M dan SA asal Brebes, dan pelaku yang berhasil diamankan berinisial BH (53), dengan peran memberikan fasilitas penampungan PMI ilegal dan memberikan fasilitas Paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menuju negara Malaysia.
Dengan berhasil mengamankan barang bukti 1 buah Paspor atas nama M, 1 lembar tiket keberangkatan tujuan Surabaya-Batam atas nama penumpang M, 1 lembar tiket keberangkatan tujuan Jakarta-Batam atas nama penumpang SA, 1 unit Handphone merk Samsung berwarna hitam milik pelaku BH, 1 lembar IPA milik korban yang telah diberangkatkan, 1 lembar ICA milik korban yang telah diberangkatkan, 1 lembar bukti transfer, 1 lembar eTiQa milik korban yang telah diberangkatkan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, menurut pengakuan pelaku BH mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per orang calon PMI, dan pelaku RN mendapatkan Keuntungan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang calon PMI dan pelaku mengaku sebagai supir, namun Sat Reskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman diduga ada keterlibatan pelaku lain.
Kasus PMI ilegal di Kota Batam sedang marak dan saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Jajaran untuk menindak pelaku PMI ilegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan PMI secara ilegal.
"Saya menghimbau kepada masyarakat tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di negara Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara ilegal, dan saya ingatkan kembali untuk menjadi PMI legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena di dalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI," ujar Nugroho.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)," tutup Nugroho. (Hans)