Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Tersangka Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.945 Gram Dari Malaysia

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Tersangka Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.945 Gram Dari Malaysia
Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Tersangka Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.945 Gram Dari Malaysia

Batam24.com l Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2.945 Gram yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Ketua MUI, NU, FKUB, Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (27/03/2024)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan Pada pagi hari ini akan saya release pengungkapan narkotika jenis sabu sesuai dengan laporan polisi dengan nomor : LP-A/14/III/2024/SPKT/Resta-Brlng pada tanggal 07 Maret 2024 yang di ungkap Satresnarkoba Polresta Barelang, saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K beserta jajaran. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH. 

Dengan tempat kejadian di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kel. sambau Kec. Kota Batam pada tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 02.28 Wib, dengan mengamankan 1 orang tersangka inisial RMD (25 tahun). 

Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tersangka yakni 1 buah ransel warna biru, ungu, merah, jingga yang bertuliskan Live You Life yang berisikan 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan dan di balut lakban warna coklat dengan berat netto 2.945 Gram.

Kemudian diamankan juga 1 unit HP Merk Nokia warna hitam dan 20 lembar pecahan uang Rp. 50.000. 

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menjelaskan Kronologis kejadian Satresnarkoba Polresta Barelang menerima informasi bahwa di sambau akan ada transaksi narkoba, lalu tim melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku dan di temukan sabu seberat hampir 3KG, menurut pengakuan tersangka barang ini di dapat dr sdr.A yang merupakan tekong yang berdomisili di batam. 

Tersangka RMD mengakui ditawarkan oleh Sdr. BB untuk menerima Sabu tersebut dari Sdr. A sebagai tekong yang mengambil barang dari malaysia. Lalu di ambil oleh RMD dan di bawa ke Nongsa di pinggir pantai dan kemudian langsung di lakukan penyergapan oleh tim satresnarkoba polresta barelang dan di temukan sabu. 

Menurut pengakuan RMD ia diupah oleh BB yang sekarang sebagai DPO sebanyak Rp.15.000.000,- dan baru di berikan sebesar Rp.1.000.000,-

Untuk DPO masih di lakukan pengejaran dan Sabu tersebut rencana akan di pasarkan di Kota Batam. 

Narkotika Jenis Sabtu dengan Seberat 2.945 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang sebanyak 29.450 Jiwa manusia yang apabila di nilaikan dalam rupiah ataupun dijual maka nilainya sebesar Rp. 4.417.500.000,-

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan kami jajaran Polresta Barelang mengapresiasi kasatresnarkoba dan jajaran atas penangkapan ini, kami bekerjasama dengan FKPD kota batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas adanya jaringan atau transaksi narkoba di Kota Batam. 

Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika. 

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

(Rara)