Kapolresta Barelang Meninjau Kesiapan Petugas Pelayanan SKCK di Gedung Pelayanan Publik Parama Satwika Polresta Barelang Adanya Persyaratan Pengurusan SKCK Harus Terdaftar di BPJS Kesehatan Saat Uji Coba

Batam24.com l Polresta Barelang - Hari Jumat (01/03/24), Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK. MH, melakukan peninjauan terhadap pelayanan pembuatan SKCK terbaru di Gedung Parama Satwika Polresta Barelang. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Adithia Dharma, serta sejumlah pejabat lainnya.
Adithia Dharma menjelaskan bahwa persyaratan JKN dalam pembuatan SKCK adalah tindak lanjut dari instruksi presiden, di mana Kepolisian termasuk salah satu dari 30 instansi yang diinstruksikan untuk menjadi peserta JKN. Sebagai langkah awal, uji coba dilakukan mulai 1 Maret 2024 hingga 31 Mei 2024. Selama masa uji coba, meskipun status JKN tidak aktif, pengurusan SKCK tetap dapat dilakukan, dengan persyaratan mengurus keaktifan JKN.
Kapolresta Barelang menekankan bahwa uji coba ini merupakan langkah pertama dalam penerapan persyaratan baru untuk pengurusan SKCK. Dia juga menyatakan bahwa Polresta Barelang menjadi salah satu percontohan dalam pelaksanaan pengurusan SKCK terbaru dengan persyaratan kepesertaan BPJS. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dengan mengunduh Aplikasi Mobile JKN untuk memeriksa status keaktifan BPJS.
Uji coba tersebut, menurut Kapolresta Barelang, telah berjalan dengan baik dan lancar. Dia mengakhiri pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah sesuai instruksi presiden dan peraturan kepolisian yang berlaku.
Mari kita bersama-sama mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(Rara)