Kapolresta Barelang Perintahkan Jajarannya Lakukan Pengecekan serta Beri Himbauan ke Apotek dan Toko Obat di Kota Batam
Kapolresta Barelang Perintahkan Jajarannya Lakukan Pengecekan serta Beri Himbauan ke Apotek dan Toko Obat di Kota Batam
Batam24.com || BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memberi perintah kepada jajarannya untuk melakukan pengecekan, memberikan himbauan dan mengedukasi kepada Apotek dan Toko Obat yang ada di Kota Batam. Jumat (21/10/2022).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut. Personel Polresta Barelang pun mendatangi sejumlah Apotek untuk memberikan sosialisasi terkait hal ini.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba mengatakan, pengecekan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB di beberapa Apotek seperti Polsek lubuk baja yakni Apotek Budi Farma Lubuk Baja Kota, Toko Obat Guardian di lantai dasar Grand Batam Mall, Apotek Kimia Farma Lubuk Baja Kota, Apotek Dunia Farma Kampung Pelita, Apotek Healthy N Beauty Top 100, Apotek Sentosa dan Apotek Vitka Farma Lubuk Baja Kota Batam, termasuk di Polsek Polsek Jajaran Polresta Barelang yang di lakukan secara serentak.
"Pengecekan dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan meminta kepada pihak Apotek dan Toko Obat untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan," ucap Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba.
Adapun daftar merk Paracetamol Sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM sebagai berikut :
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol 15 ml.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak perlu panik menyikapi adanya kasus yang memakan korban akibat meminum obat sirup yang di larang atau di tarik ijin edarnya. "Silahkan dapat berkonsultasi dengan Dokter, Puskesmas atau Rumah Sakit yang ada di wilayah masing-masing," jelas Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba.
"Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari Dokter atau Tenaga Kesehatan dan apabila ada gejala penurunan volume urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," tutup Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba. (Hans)