Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Curanmor di Sagulung, Lima Tersangka Diamankan

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Curanmor di Sagulung, Lima Tersangka Diamankan
Foto Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Curanmor di Sagulung, Lima Tersangka Diamankan

Batam24.com l Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung. Kegiatan ini berlangsung di Mapolsek Sagulung, pada Senin sore (21/04/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Barelang turut didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan, S.I.P., M.A.P., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., serta Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menjelaskan pengungkapan dua kasus curanmor yang masing-masing ditangani berdasarkan dua laporan polisi. Kasus pertama terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Perumahan Puri Brata Indah, Kelurahan Sagulung Kota. Korban berinisial DP melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang motor menggunakan kaki, kemudian membawa kendaraan tersebut ke kontrakan mereka di Perum Tembesi Raya, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji. Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu FS (22), SS (26), dan DIP (24), sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, pukul 16.00 WIB, setelah Unit Opsnal Polsek Nongsa menerima informasi dari masyarakat terkait lokasi kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan motor hasil curian. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sagulung dan melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Dari rumah yang disewa tersangka DIP, petugas mengamankan enam unit sepeda motor Honda Beat, dan dari kediaman tersangka FS ditemukan tiga unit sepeda motor serupa.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai sembilan unit. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka FS telah lima kali melakukan curanmor di wilayah Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang, sementara tersangka SS dan DP masing-masing terlibat dalam satu kali pencurian di lokasi berbeda. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 21.42 WIB, di Kavling Mandalay, Kelurahan Sagulung Kota. Dalam kejadian ini, korban berinisial FO melaporkan bahwa sepeda motornya jenis Yamaha Aerox 155 dicuri oleh dua pelaku, yakni AF dan R. Modus yang digunakan cukup nekat; kedua tersangka masuk ke dalam rumah tanpa izin, mengambil kunci motor yang diletakkan di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut ke kediaman mereka di Ruko Marina Waterfront, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Unit Reskrim Polsek Sagulung yang menerima informasi dari masyarakat pada Jumat malam, 11 April 2025, segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV. Tersangka AF diketahui merupakan residivis kasus serupa. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) atau Ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi, serta tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.

Sebagai penutup, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polsek Sagulung atas kinerja dan respon cepat dalam mengungkap kedua kasus curanmor tersebut. Beliau menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam.

(Rara)