Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curas
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto pimpin konferensi pers ungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang viral di media sosial, dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, serta Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang,
BATAM24.COM // Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto pimpin konferensi pers ungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang viral di media sosial, dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, serta Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Senin (19/9/2022).
Pelaku pencurian yang diamankan berinisial RS (30) yang merupakan residivis dengan Kasus yang sama pada tahun 2020 di Batam yang baru keluar dari Lapas bulan Agustus lalu. Pelaku berhasil diamankan di parkiran Mitra Mall Batu Aji, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB di Kampung Utama Atas, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Tersangka mendatangi warung milik korban dan pura-pura membeli rokok. Di warung tersebut ada anak perempuan inisial I (12) dan adik laki-lakinya berinisial M (10), pada saat itu korban inisial I sedang memegang Handphone merk Xiomi Resmi 9A warna Sky Blue, kemudian tersangka langsung merampas Handphone dari tangan korban tersebut, sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan tersangka, namun pelaku berhasil membawa kabur Handphone milik Korban, kemudian korban berteriak “Maling..Maling,” dan di dengar oleh adiknya inisial M, kemudian mengejar tersangka ke arah sepeda motor dan pada saat sepeda motor tersangka berjalan korban M masih memegang besi belakang jok motor tersangka, sehingga korban M terseret sejauh ±50 meter dan korban itu terjatuh dan mengalami luka-luka dan tersangka melarikan diri ke arah Nagoya.
Nugroho juga mengatakan, pencurian dengan kekerasan ini melibatkan 2 orang anak di bawah umur sebagai korban, yaitu inisial I dan M, yang dimana korban merupakan kakak beradik, dan kejadian ini viral di media sosial, yang terlihat di CCTV ada aksi heroic seorang anak-anak yang menyelamatkan Handphone milik kakaknya dari rampasan pelaku RS.
Pada saat penangkapan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama dengan Unit Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku karena pelaku mencoba melawan petugas saat di lakukan penangkapan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang merasa empati atas perjuangan korban untuk mempertahankan Handphone milik kakaknya hingga terseret hingga ±50 Meter sehingga Kapolresta Barelang memberikan 1 unit Handphone kepada korban.
Di waktu yang terpisah, kedua orang tua korban terharu atas perhatian Kapolresta Barelang atas kasus ini dan mengucapkan terimakasih kepada kapolresta barelang dan jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku begal tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka RS di ancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 ayat ke (1) KUHPidana," tutup Nugroho. (Hans)