Kapolresta Barelang Tindak Tegas Pelaku yang Mencoba Mengedarkan Narkotika di Simpang DAM Kota Batam
Batam24.com | Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika di Simpang DAM Kota Batam yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, MUI Kota Batam, NU Kota Batam, FKUB Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.
Hari ini akan saya release pengungkapan narkotika jenis sabu dengan 2 TKP yang terjadi di Simpang Dam, kenapa saya release, karna menurut saya ini penting Tindak Pidana narkotika dan perjudian yang terjadi di simpang dam, kemarin ini samasama menjadi atensi dari pada pemerintah dan masyarakat kota batam. Untuk menindak Tindak pidana khususnya narkotika dan perjudian yang ada di simpang dam. Sudah kita lakukan penindakan, tertibkan dan sudah kita ratakan tempat tempat yang menjadi selter perjudian dan narkoba ada 8 titik sudah kita ratakan dan sudah kita buat pos pengamanan terpadu dari TNI, Polri maupun masyaerakat setempat yang kita berdayakan untuk menjaga Simpang Dam.
Pada kenyataannya masih adanya praktek narkotika yang terjadi di Simpang Dam, Kota Batam sehingga perlu kami ekspos pengungkapan narkotika di tempat tersebut. Saya mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba beserta jajaran yang dimana telah berhasil melakukan penangkapan dan melakukan undercover yang berpura-pura sebagai pembeli. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
TKP yang pertama terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023 di Warung Simpang Dam Kec. Sei Beduk Kel. Muka Kuning-Kota Batam dengan mengamankan tersangka IC (49 tahun) dan barang bukti narkotika 1 bungkus kotak rokok warna putih merek malboro yang didalamnya terdapat 1 bungkus/paket plastik bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis serbuk kristal sabu.
Pelaku IC berperan sebagai menerima pekerjaan atau orderan dari sdr. B (dpo) untuk mengantar paket berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Botania – Kota Batam. Berdasarkan keterangan tersangka, upah yang akan di terima jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil adalah sebesar Rp. 3.000.000.
Kemudian TKP 2 terjadi pada tanggal 22 oktober 2023 di Ruli Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec. Sei Beduk Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial JA (26 tahun) dan barang bukti berupa 3 bungkus/paket plastik bening yang terdapat didalamnya narkotika jenis serbuk kristal sabu, 1 buah alat isap, 4 bungkus plastik bening.
Pelaku JA berperan sebagai menerima pekerjaan dari Sdr. A (dpo) sebagai membungkus paket narkotika dan akan menjual narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Seputaran Ruli Simpang Dam Muka Kuning Kec. Sei Beduk – Kota Batam dan jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil akan mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000.
Sehingga jumlah berat bruto atau bersih barang bukti narkotika jenis sabu milik keseluruhan tersangka seberat 10,09 gram. Jika di asumsikan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 10,09 dpaat menyelamatkan 100 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 15.135.000,-
Jumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dari Bulan Januari – Oktober tahun 2023 terdapat 59 Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka 97 orang yakni laki-laki 92 orang dan perempuan 5 orang, Barang bukti yang di amankan yang sebagian sudah di musnahkan kurang lebih sabu seberat 111.033,75 Gram, Ganja 4386,60 Gram, Ekstasi 1852 Butir, untuk ekstasi sudah di musnahkan semua.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada masuarakat Kota Batam khususnya yang tinggal di Simpang Dam, Kel. Muka Kuning Kota Batam supaya lebih waspada lagi, mohon untuk menginfokan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang ada di Simpang Dam ini, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Simpang Dam yang sudah berpuluh tahun ada praktek narkotika berhasil kita ratakan, supaya kita samsama menjaga Simpang Dam bersih dari Narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
(Rara)