Kapolresta Barelang Ungkap Pembunuhan Terkait Penemuan Tengkorak Manusia di Batam

Kapolresta Barelang Ungkap Pembunuhan Terkait Penemuan Tengkorak Manusia di Batam
Kapolresta Barelang Ungkap Pembunuhan Terkait Penemuan Tengkorak Manusia di Batam
Kapolresta Barelang Ungkap Pembunuhan Terkait Penemuan Tengkorak Manusia di Batam

Batam24.com | Batam, 21 Desember 2023 - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menggelar konferensi pers hari ini untuk mengungkap pembunuhan terkait penemuan tengkorak manusia di Kampung Teluk Air, Setokok, Batam. Kejadian tragis ini terjadi pada 11 Desember 2023, di mana korban F, seorang perempuan pendiam asal Batu Limau, ditemukan dalam kondisi tragis.

Pelaku pembunuhan, ZH (33 tahun), yang merupakan kekasih korban, berhasil diamankan. Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa penemuan ini berawal dari saksi A yang menemukan tengkorak kepala di tepi jalan. Setelah pengecekan, ditemukan juga tengkorak bagian badan, kaki, dan tangan korban beserta barang-barang pribadinya.

Proses penyelidikan membawa tim ke Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, tempat asal korban. Percakapan korban dengan pacarnya, berinisial Y, melalui pesan Facebook Messenger, mengungkapkan pertengkaran karena korban hamil. Pada Agustus atau September 2022, korban pergi ke Batam untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Setelah interogasi keluarga korban di Tanjung Batu, tim berhasil menemukan pacar korban, Y, di Tanjung Uma. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Y membawa korban ke Teluk Air, Batam, dan meminumkan obat penggugur kandungan.

Selanjutnya, Kapolresta Barelang menjelaskan modus operandi pelaku Y. Saat korban merasa sakit setelah minum obat, Y membawa korban ke perkebunan, menggunakan handuk dan selendang korban sebagai alas berbaring. Namun, Y tiba-tiba melilitkan selendang ke leher korban hingga korban meninggal.

Motif pembunuhan ini terkait dengan ketidakmauan Y untuk memiliki anak dan bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena Y sudah memiliki keluarga. Pelaku dan korban menjalin hubungan selama 4 bulan, dan pembunuhan ini terungkap setelah 1 tahun.

Pelaku Y dijerat dengan Pasal 338 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Keluarga korban, yang sebelumnya mengira korban masih bekerja sebagai TKW di Malaysia, kini harus menghadapi kenyataan yang mengguncangkan.

Kejadian ini menjadi catatan kelam dalam keamanan kota Batam, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menegakkan hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya. 

(Rara)