Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana

Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana
Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana
Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana

Batam24.com | Polresta Barelang – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembunuhan berencana yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH. Bertempat di Mapolsek Batam Kota. Jumat (22/09/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial PSH (18 Tahun) laki-laki, pelaku merupakan penyuka sesama jenis. 

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal pada tanggal 21 September 2023, saat saksi RR hendak pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor, sesampai dijalan melihat orang terlentang ditepi jalan dalam keadaan luka dileher dan langsung ngebut pulang skaligus melapor ke security Mega Mall Batam. Sekira pukul 01.15 saksi RR pergi ke Polsek Batam Kota untuk melaporkan kejadian yang ditemui di lahan kosong Mall Pelayanan Publik Mega Mall Batam Center sembari security mega mall menuju lokasi untuk menjaga lokasi dari jangkauan orang luar. Kemudian sekira pukul 01.30 anggota Polsek Batam Kota datang ke TKP dan mengamankan Status Quo. Anggota Polsek Batam Kota telah berkordinasi dengan Piket Identifikasi Polresta Barelang.

Kemudian dari olah TKP Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang lansgung melakukan penyelidikan, kemudian kurang lebih 12 jam pelaku berhasil di amankan. Pelaku di amankan di Rumah Makan Padang Saba Mananti di Komplek Sei Panas Batam Kota. Saat di lakukan penangkapan pelaku berusaha kabur kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur. 

Modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban adalah sebelumnya pelaku telah mempersiapkan pisau dan memasukkan pisau tersebut ke jaket yang pelaku pakai, kemudian pelaku berjumpa dengan korban SP (46 tahun) laki-laki, lalu korban dan pelaku makan bersama, dan setelah makan pelaku mengajak korban menuju lahan kosong sebelah Perum. Royal Bay Kel. Belian Kec. Batam Kota, kemudian korban mengatakan tempat tersebut sepi namun korban mengikuti permintaan pelaku, lalu pelaku meminta korban untuk masuk kedalam jalan sepi dan setelah sampai, korban mematikan sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil pisau dari kantong jaketnya dan kemudian pelaku memeluk korban dengan kedua tangan dan langsung menusukkan pisau kebagian perut korban dengan keras.

Kemudian pelaku menarik pisau kearah samping kanan perut korban dengan keras dan setelah itu pelaku mendorong korban sampai korban terjatuh ditanah lalu pelaku menarik pisau dari perut korban pada saat itu korban berteriak "SAKIT SAKIT TOLONG TOLONG" kemudian pelaku pegang kepala korban dan korban sempat melawan dan mengambil pisau sehingga mengenai jari manis tangan kanan pelaku dan pelaku mengambil pisau dari tangan korban dan kemudian memegang kepalanya dan langsung menusuk lehernya dan menarik dan goyangkan kearah bawah dan kemudian pelaku meninggalkan korban ditempat kejadian. 

Lalu Pelaku pergi membawa sepeda motor korban dengan merek Yamaha Mio M3, sekira beberapa meter kemudian pelaku melemparkan helm korban sebelah kiri kearah jalan keluar menuju jalan raya dan setelah itu ketempat kerja pelaku untuk istirahat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan Pelaku dan korban saling mengenal seminggu yang lalu, saat baru kenal, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan terlarang penyuka sesame jenis di Hotel Merlin, pada saat itu setelah berhubungan badan, pelaku di beri uang oleh korban sebesar Rp.200.000. 

Menurut keterangannya pelaku PSH melakukan perbuatannya karena pelaku sakit hati terhadap korban, karena selalu korban selalu menolak ajakan jalan pelaku, setelah ada kesempatan saat korban mengajak pelaku pergi, pelaku merencanakan perbuatannya, dan juga bermaksud untuk menguasai harta milik korban. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. 

(Red)