Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur
Kapolsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur
Batam24.com || Polresta Barelang – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar konferensi pers ungkap pelaku Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, S.H. bertempat di Mapolsek Batam Kota. Rabu (07/06/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial EK (20 Tahun) yang di tangkap pada tanggal 04 Mei 2023 di Baloi Kolam Sungai Panas Kota Batam, Pelaku merupakan Residivis 3 kali keluar masuk penjara sejak berumur 17 tahun.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari selasa tangal 14 Februari 2023 sekira pukul 21.30 Wib, Ibu korban inisial NA mengetahui dari warga bahwa korban BP (15 tahun) telah dilarikan kerumah sakit harapan bunda akibat mengalami luka tusukan di - TPU Taman langgeng Kel.sungai Panas Kec. Batam kota - Kota Batam.
Kemudian Ibu Korban langsung pergi ke rumah sakit melihat keadaan korban yang sudah di rawat di ruang UGD dan melihat luka yang dialami korban di bagian punggung, bokong, paha terdapat luka tusuk dan saat itu korban belum sadarkan diri, kemudian ibu korban datang ke polsek batam kota untuk melaporkan atas kejadian yang dialami anaknya.
Saat korban sudah sadar dan menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku EK bermula nongkrong di tpu sungai panas bersama teman-temannya lalu pelaku ada masalah dengan teman korban hingga pelaku mengejar teman korban dengan menggunakan pisau, karena teman korban melarikan diri maka korban juga ikut melarikan diri, kemudian pelaku mengejar korban hingga terjatuh ke tanah dan pelaku langsung melakukan penikaman terhadap korban di bagian punggung, bokong dan paha lalu pelaku melarikan diri setelah melihat korban sudah banyak mengeluarkan darah.
Menerima laporan dari korban, kemudian anggota reskrim polsek batam kota yang dipimpin melakukan rangkaian penyelidikan dengan mencari saksi-saksi untuk diambil keterangan, dan berdasarkan keterangan para saksi dan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa pelaku tidak pulang kerumah, hingga akhirnya pada hari kamis tanggal 04 mei 2023 pukul 10.00 wib mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah nya di Baloi Kolam Sungai Panas Kota Batam, dan Pelaku berhasil di amankan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol NugrohoTri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku, kondisi pelaku terdapat luka di bagian pinggang yang sudah di perban, maka terhadap pelaku dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk memastikan kesehatannya dan selanjutnya membawa ke polsek batam kota. luka luka pada pelaku di sebabkan oleh abang korban yang sakit hati terhadap pelaku.
Pada saat melakukan penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk, Menurut pengakuannya, setelah melakukan penganiayaan pelaku selama ini bersembunyi di rumah teman nya yang berada di Tanjung Uban Kab. Bintan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 351 ayat 2 K.U.H.Pidana, Tentang Penganiayaan berat dengan ancaman penjara palinh lama 5 tahun. Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.
(Rara)