Kapolsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor
Kapolsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor
BATAM24.COM // Batam- Kapolsek Batu Ampar gelar konferensi pers ungkap tindak pidana curanmor yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH., Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Driga Pradhika, S.TrK., bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Selasa (30/8/2022).
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial AL (35) yang di amankan di Tanjung Sengkuang, sementara pelaku berinisial HK (40) di tangkap di Gedung Tua Hotel Lasinta, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., S.IK., MH., melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, S.IK., menjelaskan berawal pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB, di Perumahan GMP Tanjung Sengkuang, saat itu anak korban SK baru pulang dari kerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah korban. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, korban di beritahu oleh anak korban bahwa sepeda motor yang ada di teras rumah sudah tidak ada lagi atau hilang, selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2022 korban melapor ke Polsek Batu Ampar.
Setelah menerima laporan dari korban, kemudian pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi yang diduga pelaku curanmor jatuh dari sepeda motor akibat melakukan tindak pidana jambret di jalan depan Martabak Har, lalu team melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap diduga pelaku curanmor, kemudian team berhasil mengamankan 1 orang pelaku AL yang diduga sebagai pelaku curanmor di Tanjung Sengkuang.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar kembali mendapatkan informasi keberadaan yang diduga pelaku curanmor berinisial HK dan berhasil mengamankan pelaku di Gedung Tua Hotel Lasinta, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, S.IK., mengatakan setelah pelaku berhasil membawa sepeda motor milik Korban, kemudian pelaku melakukan tindak pidana jambret dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun," ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, S.IK. (Hans)