Kapolsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan
Kapolsek Batu Ampar Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan
BATAM24.COM // Batam - Kapolsek Batu Ampar gelar konferensi pers ungkap tindak pidana penganiayaan di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH., Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Driga Pradhika, S.TrK., bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Selasa (30/8/2022)
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial MA yang di tangkap di dalam Kos-kosannya Ruli Kampung Seraya Bawah.Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., S.IK., MH., melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, S.IK., menjelaskan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022, sekira pukul 02.00 WIB, pelapor berinisial AR bersama korban berinisial BF dan teman-temannya pergi dari rumah menuju Foodcourt Pasifik, yang mana mereka sebelumnya sudah dalam keadaan mabuk.
Sesampainya di Foodcourt tersebut, pelapor, korban dan teman-temannya memesan minuman lagi dan menikmati minuman sambil berjoget-joget di atas pentas.Kemudian sekira pukul 04.00 WIB, pelapor, korban dan teman-temannya hendak pulang dan menuju parkiran motor. Saat berada di parkiran motor tiba-tiba pelapor ribut dengan teman-temannya, saat terjadi keributan datang pelaku MA yang saat itu juga dalam keadaan mabuk. Pelaku MA melerai keributan dikarenakan pelaku MA juga kenal dengan pelapor.
Saat itu, Security Foodcourt Pasifik juga ikut membantu melerai dan setelah berhasil melerai keributan tersebut, pelaku MA bersama temannya hendak pulang namun tanpa sebab korban BF yang merupakan adik kandung pelapor yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk memukul Pelaku MA karena emosi pelaku MA pun membuka jok motornya dan mengambil 1 bilah pisau yang ada di dalam jok motornya, langsung menikam korban sebanyak 2 kali di bagian perut dan dada korban seketika korban terjatuh ke lantai, kemudian pelaku MA kabur, sementara korban di bawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
Setelah menerima laporan dari korban pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 WIB, Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim anggota Sabhara Polsek Batu Ampar turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan informasi yang ada di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak ke rumah sakit untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi korban, saat itu korban dalam kondisi kritis dan harus di rawat inap dan dilakukan operasi dikarenakan terdapat luka robek yang menganga di bagian perut dan dada korban.
Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku MA dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumah kos-kosannya di Ruli Kampung Seraya Bawah. Kemudian pelaku MA beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, S.IK., mengatakan pelaku melakukan penganiayaan karena terjadi perdebatan dengan korban yang pada saat itu dalam kondisi mabuk. Menurut pengakuannya, senjata tajam milik pelaku yang di simpannya hanya untuk menjaga diri. Untuk saat ini, kondisi korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 Tahun," ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, S.IK. (Hans)