Kapolsek Bengkong Ungkap Motif Pelaku Yang Membuang Bayi di Semak-Semak

Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana penelantaran anak atau pembuang Bayi, di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian bertempat di Mapolsek Bengkong

Kapolsek Bengkong Ungkap Motif Pelaku Yang Membuang Bayi di Semak-Semak
Kapolsek Bengkong Ungkap Motif Pelaku Yang Membuang Bayi di Semak-Semak
Kapolsek Bengkong Ungkap Motif Pelaku Yang Membuang Bayi di Semak-Semak

BATAM24.COM // Batam - Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana penelantaran anak atau pembuang Bayi, di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian bertempat di Mapolsek Bengkong, pada Rabu (21/9/2022).

Terdapat 2 pelaku yang di amankan yakni pelaku berinisial M (18) merupakan Ibu Kandung dari Bayi yang di buang, sedangkan pelaku berinisial ME (30) yang merupakan Kakak Kandung dari pelaku M yang berperan membuang bayi ke semak-semak depan rumah di Perumahan Cipta Permata Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong.

Mardalis menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 11.20 WIB, pada saat saksi H hendak membuang tikus yang mati di tong sampah yang beralamat di Perumahan Cipta Permata Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dan tiba-tiba saksi H mendengar tangisan bayi di dalam karung yang berada di semak-semak dekat tong sampah.  Kemudian saksi N langsung mendekati semak-semak tersebut dan memeriksa isi karung, ternyata ditemukan seorang bayi laki-laki yang menangis dalam kondisi masih ada tali pusarnya dan berlumuran darah. 

Kemudian Saksi N pindahkan bayi tersebut ke kain dan membawa bayi tersebut ke Bidan terdekat yang beralamat di Telaga Indah Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk di proses lebih lanjut. 

Setelah menerima laporan tersebut, pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian, kemudian di dapat informasi dari masyarakat ada  seseorang yang sebelumnya hamil dan sudah melahirkan tetapi tidak tahu dimana keberadaan bayinya, sehingga Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong meminta keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti bahwa orang yang di maksud adalah pelaku M. 

Setelah dilakukan interogasi, kemudian pelaku M mengakui telah melahirkan bayi dan membuang bayi tersebut dibantu oleh Kakak Kandungnya yang berinisial ME, selanjutnya diduga kedua pelaku di bawa ke Polsek Bengkong untuk pengusutan lebih lanjut. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengatakan,  motif pelaku melakukan penelantaran terhadap bayi yang baru dilahirkan tersebut dikarenakan pelaku malu ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki. Dan untuk kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat walafiat. Yang sekarang sudah di asuh oleh Anggota Polsek Bengkong. 

Mardalis juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Bengkong apabila ada hal-hal seperti ini terjadi atau mohon maaf jika ada perempuan yang hamil di luar nikah, silahkan datang ke Polsek Bengkong, kami akan berikan solusi dan jalan yang terbaik karena anak tersebut tidak berdosa dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. "Jangan sampai melakukan yang melanggar hukum seperti kejadian ini yang Bayi nya di buang," ujar Mardalis.

"Atas perbuatannya, pelaku M di persangkakan melanggar Pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan. Sedangkan pada pelaku ME juga di persangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan," tutup Mardalis. (Hans)