Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal
Batam24.com || BATAM - Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya'ban Harahap pimpin konferensi pers ungkap pelaku penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Polsek KKP Batam Iptu Agussapriadi Lubis, bertempat di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Kamis (29/9/2022).
Pelaku penempatan PMI ilegal yang diamankan seorang perempuan berinisial IP (48), yang di tangkap di Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan pelaku J (39) laki-laki yang di tangkap di halte Masjid Raya Batam Centre. Dan Kedua pelaku tidak saling berkaitan.
Untuk TKP pertama, terjadi pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Pelabuhan Ferry International Batam Centre. Korban yang berhasil diamankan berinisial S.
Berawal pada saat datang seorang pria ke pos polisi Pelabuhan Batam Center dengan niat menumpang ngecas Handphone, pada saat itu petugas polisi langsung menanyakan “Mau Kemana? Kenapa ada disini." Karena mencurigai pria tersebut merupakan pelaku PMI, kemudian dilakukan interogasi dan mengecek terhadap dokumen yang di bawa, pria tersebut berinisial S dan petugas mendapati 1 lembar kertas yang menyatakan ditolak masuk ke negera Malaysia. Pada saat itu, S menyampaikan bahwa ia akan pergi ke Malaysia untuk bekerja dan semua kebutuhan proses keberangkatan dan penampungan di Batam di urus oleh pelaku IP.
Kemudian TKP yang kedua, di Pelabuhan Ferry International Batam Centre yang terjadi pada tanggal 28 September 2022, dimana korban yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang, dan pelaku yang berhasil diamankan berinisial J (39) yang berperan memberikan penampungan PMI ilegal dan memberikan fasilitas Paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Ferry International Batam Centre menuju negara Malaysia.
Dengan berhasil mengamankan barang bukti Paspor, tiket kapal, KTP, Handphone dan ATM.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, menurut pengakuan para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) hingga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per orang calon PMI dari mulai perekrutan hingga keberangkatan menuju negara Malaysia.
"Saya menghimbau masyarakat untuk berhati hati dan tidak terpengaruh mendapat mendapat gaji besar di negara Malaysia, berangkatlah dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara ilegal," himbau Awal.
Awal juga mengingatkan, jika ingin bekerja di luar negeri harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena di dalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI.
"Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah)," tutup Awal. (Hans)