Kapolsek Lubuk Baja Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat Yang Terjadi di Windsor
Kapolsek Lubuk Baja Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat Yang Terjadi di Windsor
Batam24.com || BATAM- Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, bertempat di Mapolsek Lubuk baja, pada Rabu (28/9/2022).
Pelaku yang sekarang diamankan berinisial FM yang sebelumnya merupakan DPO yang ditangkap di Windsor Foodcourt pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 20:30 WIB.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kronologis berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 02:00 WIB, yang mana pada saat itu pelaku ID bersama rekan pelaku FM hendak membeli nasi di Windsor dan pada saat di perjalanan melewati TKP, pelaku FM melihat pintu ruko milik korban terkunci bagian atasnya saja dan setelah itu pelaku FM mengatakan kepada pelaku ID "ada ruko terbuka bisa diambil barangnya." Setelah itu pelaku ID bersama pelaku FM pergi makan dan setelah makan kedua pelaku langsung menuju TKP.
Selanjutnya, kedua pelaku masuk ke dalam ruko milik korban. Sesampinya di dalam, pelaku FM mengeluarkan gunting yang sudah dipersiapkan dari awal dan setelah itu kedua pelaku mengunting kabel dan mengambil barang lainnya berupa 4 Roll kabel ss ukuran 2.5 mm warna red dan black, 7 Roll kabel ss ukuran 1.5 mm warna red dan black, 6 Pcs MCB 1P x 20 Ampaer dan 10 Amper merk Hanger, 14 Box ukuran 3x3 merk Piolin, 20 Pcs lampu LED model Ballet 18 watt merk wellmax di dinding intalasi dalam ruko tersebut, setelah itu kedua pelaku membawa potongan kabel-kabel ke lokasi pembuangan.
Kemudian, berawal pada hari Rabu Tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 15:50 WIB, datang seorang laki-laki inisial S ke Polsek Lubuk Baja untuk melaporkan terkait tindak pidana pencurian (Curat) yang terjadi di Winsor Phase I Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, yang mana pelaku terekam oleh CCTV yang berada di TKP. Setelah itu, anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Oleh Iptu Thetio Nardiyanto melakukan serangkaian penyelidikan terkait ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV dari hasil analisa Tim mengetahui bahwa pelaku yang terekam CCTV adalah ID dan FM.
Kemudian hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 17:00 WIB, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa pelaku ID berada di sekitar Kampung Aceh, Muka Kuning, setelah itu Tim bergerak ke TKP dan sesampinya di TKP Tim mendapatkan pelaku ID sedang duduk di warung seputaran Kampung Aceh. Setelah itu, Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku ID dan setelah itu pelaku di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk di proses lebih lanjut.
Dan pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 20:30 WIB, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja kembali mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya terhadap pelaku FM sedang berada di Seputaran Winshor Foodcourt Lubuk Baja dan setelah itu Tim mendatangi lokasi tersebut dan sesampinya disana pelaku FM sedang meminta uang dengan security Winsor Food Court dan setelah itu Tim kembali mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Lubuk Baja untuk di proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar Nota Poineer Elekrik dengan Nomor Nota: 14485 dengan total Rp. 5.855.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 rekaman CCTV, 1 buah kantong plastik sisa potongan kabel.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono membenarkan terkait yang diamankan adalah Pelaku FM. "Untuk pelaku ID sudah tahap 2 dan sudah menjadi tahanan Jaksa," ujar Budi.
"Modus para pelaku melakukan pencurian karena adanya niat dan kesempatan ruko yang mudah di masuki dan dilakukan pencurian," jelas Budi.
Budi juga menambahkan, bahwa Kabel tersebut di bakar kemudian di ambil kuningannya dan di jual ke pemulung dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang di gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli minuman keras.
"Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun," tutup Budi. (Hans)