Kapolsek Nongsa Gelar Konferensi Pers Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri

Kapolsek Nongsa Gelar Konferensi Pers Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri

Kapolsek Nongsa Gelar Konferensi Pers Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri
Kapolsek Nongsa Gelar Konferensi Pers Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri
Kapolsek Nongsa Gelar Konferensi Pers Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri

Batam24.com ll Batam Polresta Barelang – Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang di damping oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, S.H. bertempat di Mapolsek Nongsa. Rabu (31/05/2023)

Pelaku yang di amankan inisial S (34 Tahun) pelaku merupakan ayah tiri kedua korban yang berumur 14 tahun dan 16 tahun. Pelaku ditangkap dirumahnya Perum Bida Asri Kel. Batu Besar Kec. Nongsa - Kota Batam pada tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian Kepada Korban Mawar (16 Tahun) pelaku atau ayah tiri korban pertama kali melakukan perbuatan cabulnya pada bulan Juni tahun 2018 yang mana pada saat itu di rumah pelaku tepatnya di kamar korban, yang mana pada saat memasuki kamar mawar sedang tidur bersama kedua adiknya, pada saat itu mawar sedang tidur dengan posisi telentang dan menghadap kesamping kemudian pelaku membuka pakaiannya dan pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban sehingga korban terbangun dan melawan. Lalu korban mengatakan kepada pelaku “jangan lakukan itu sama aku, ayah!” dengan suara yang kecil dikarenakan ada kedua adik nya yang sedang tidur. Kemudian pelaku tetap diam dan melanjutkan perbuatan pelaku tersebut, Kemudian pagi harinya pelaku memberikan uang sebesar Rp. 25.000, untuk jajan anak saya, dan pelaku mengatakan kepada korban “jangan kasih tau sama mamak kamu ya!”. Pelaku melakukan perbuatan tersebut terus menerus pada saat ibu korban atau istri pelakuy tidak ada dirumah. 

Kemudian kepada korban melati yang berumur (14 tahun) pertama kali pada bulan Mei tahun 2021 yang dilakukan di rumah pelaku, dikarenakan pada saat itu korban mawar sedang berada dipondok panti asuhan hingga pada malam hari pelaku mendatangi kamar korban melati dan pada saat itu pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban melati sehingga korban terbangun dan mengatakan “ngapain ayah?!!” kemudian pelaku ditendang pada bagian perut kemudian pelaku terkejut dan langsung keluar dari kamar korban. 

Setelah itu dua hari setelah kejadian pelaku datang kembali ke kamar korban pada malam hari, dan melakukan aksi cabulnya sehingga korban terbangun dan langsung mendorong badan pelaku sampai terjatuh, kemudian korban teriak memanggil ibunya dengan berkata “mama, mama, mama!” namun ibu korban tidak mendengar, selanjutnya pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban melati. kejadian tersebut tersangka mulai rutin melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tersangka tersebut, minimal seminggu sekali, hingga terakhir pelaku melakukan perbuatan tersebut pada bulan Maret tahun 2023. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. menjelaskan kejadian ini terungkap pada saat tante korban yang merupakan saudara ibu korban mendengar keluh kesah korban yang mengadu bahwa pelaku S atau ayah tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, aksi cabul di lakukan berulang- ulang dari tahun 2018 hingga 2023. Akibat dari perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut, salah satu di antara korban hasil testpacknya positif hamil. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya ancaman pidana penjaranya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang di langgarnya. Ucap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K. 

(Rara)