Kapolsek Sagulung Pasang Spanduk Himbauan Stop Balap Liar

Kapolsek Sagulung Pasang Spanduk Himbauan Stop Balap Liar
Foto Kapolsek Sagulung Pasang Spanduk Himbauan Stop Balap Liar

Batam24.com l Batam – Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P. Tambunan, S.I.P., M.A.P, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk bertuliskan "Stop Balap Liar" di beberapa titik wilayah hukumnya pada Rabu (16/10). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah aksi balap liar yang kerap terjadi dan meresahkan masyarakat.

Lokasi pemasangan spanduk dilakukan di RT 01 RW 13 Kelurahan Sei Lekop serta RT 04 RW 06 Kavling Bukit Melati Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi oleh Bhabinkamtibmas Sei Lekop Aipda Jonni Nainggolan, Bhabinkamtibmas Sei Pelunggut Aipda Siswandi, serta tokoh masyarakat setempat, di antaranya Ibu RT 01 RW 13 Kel. Sei Lekop, Naninta, dan Ketua RT 04 RW 06 Kav. Bukit Melati Kel. Sei Pelunggut, Sihotang.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi, menyampaikan bahwa tujuan pemasangan spanduk ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya balap liar di wilayah Kecamatan Sagulung yang bisa membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

"Himbauan ini bertujuan untuk mencegah aksi balap liar demi keselamatan anak-anak masyarakat dan sebagai bentuk cinta kasih kepada generasi muda Indonesia," ujar Kapolsek Rohandi.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengajak seluruh orang tua di Kecamatan Sagulung agar lebih berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka, serta mengingatkan pentingnya menjauhi aksi balap liar.

"Mari kita sebagai orang tua selalu mengawasi dan mengingatkan anak-anak agar tidak ikut serta dalam aksi balap liar, karena dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Lebih baik waktunya diisi dengan kegiatan positif seperti berolahraga," imbuhnya.

Kegiatan pemasangan spanduk ini diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (Rara)