Kapolsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Kapolsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Batam24.com || BATAM - Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba serta Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Sabtu (5/11/2022).
Pelaku yang diamankan yakni berinisial RP (20) yang merupakan kekasih ibu korban.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 06.30 WIB, ibu korban berangkat kerja dan meninggalkan korban yang sedang tidur di rumah bersama dengan pelaku yang merupakan pacar ibu korban. Selanjutnya sekira pukul 07.40 WIB, saat pelaku sedang bermain Handphone di dalam kamar di samping korban yang sedang tidur tiba-tiba korban bangun langsung duduk dan menangis karena merasa terganggu, pelaku langsung memukul atau meninju kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan pelaku.
Sehingga korban terbaring di kasur membuat korban semakin menangis sehingga pelaku semakin jengkel dan langsung membekap mulut korban dengan selimut kemudian memukul/meninju kembali kening korban sebanyak 7 kali lalu mengangkat korban dan membanting ke kasur sebanyak 2 kali sehingga korban tidak berdaya lagi. Mengetahui hal tersebut, pelaku panik dan langsung menghubungi ibu korban dengan memberitahukan bahwa korban tidak sadarkan diri.
Kemudian sekira pukul 10.20 WIB, ibu korban sampai di rumah kemudian bersama dengan pelaku langsung membawa ke Puskesmas Sei Pancur. Sesampainya di Puskesmas, setelah dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan sudah meninggal dunia, kemudian korban di bawa ke Tunas Regency rumah nenek korban untuk disemayamkan. Setelah keluarga datang dan melihat kondisi jenazah korban, terdapat luka lebam di pipi dan kening korban yang membuat keluarga menduga kematian korban tidak wajar sehingga jenazah korban di bawa ke RSUD Embung Fatimah untuk dilakukan pemeriksaan.
Menerima laporan tersebut, pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung melakukan pengecekan di RSUD Embung Fatimah dan melihat jenazah korban, dimana terdapat luka memar di bagian kening dan kepala belakang sebelah kiri, selanjutnya dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk bersama dengan Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RP dan setelah terpojok pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan pelaku melakukan kekerasan terhadap korban yakni pada saat ibu kandung korban inisial A sedang bekerja sehingga di rumah hanya ada pelaku dan korban kemudian pada saat korban menangis, pelaku langsung memukul kening korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 7 kali, kemudian pelaku mengangkat korban dengan kedua tangan dengan posisi pelaku berdiri lalu membantingnya di kasur sebanyak 2 kali yang mengakibatkan korban sudah tidak lagi bergerak.
Menurut pengakuannya, pelaku melakukan kekerasan tersebut karena emosi korban menangis saat bangun tidur dan pelaku juga sudah sering memukul korban.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. (Hans)