Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Anak Di Bawah Umur
Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Anak Di Bawah Umur
BATAM24.COM // Batam- Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, S.IP., M.Si., gelar konferensi pers ungkap tindak pidana oencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pelaku anak di bawah umur, dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH., Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH., bertempat di Mapolsek Sekupang. Jumat (26/08/2022) Sekira Pukul 13.30 WIB.
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial FR (16), FH (16), MS (16), WG (15). Keempat pelaku merupakan anak putus sekolah, 2 di antaranya merupakan residivis di kasus yang sama.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., S.IK., MH., melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, S.IP., M.Si., menjelaskan kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira Pukul 06.00 WIB di Tiban Lama Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Korban pada saat bangun tidur tidak melihat sepeda motornya yang terparkir di depan rumah, setelah itu korban berusaha mencari diseputaran rumah namun tidak ketemu. Dan selanjutnya pelapor melaporkan tentang kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan curanmor tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang yg di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH., mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yg ada diseputaran TKP.
Kemudian, pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasanya yg diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di seputaran Perum. Perumnas Baru, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kemudian Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku insial FH, FR dan WG, kemudian menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan pencurian Sepeda motor tersebut berempat dengan pelaku MS. Namun tidak berada di lokasi tersebut, kemudian pada hari Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwasanya pelaku curanmor MS sedang berada di rumahnya di Ruli Gang Lestari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MS, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, S.IP., M.Si., mengatakan Keempat oelaku anak di bawah umur ini telah melakukan pencurian di 7 TKP yang berbeda di wilayah Kota Batam.
Para Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa 1 buah gunting gagang warna Hitam merek Kenko.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tutup Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, S.IP., M.Si. (Hans)