Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pelaku Penganiayaan Berat
Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pelaku Penganiayaan Berat
BATAM24.COM // BATAM- Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, S.IP., M.Si., Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH., Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, SH., bertempat di Mapolsek Sekupang, pada Jumat (26/8/2022), sekira Pukul 13.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial AH (58) yang merupakan tukang bersih-bersih di Gereja. Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan rekan kerjanya di kamar yang berada di Gereja GISI Marina Kota Mas Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., S.IK., MH., melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, S.IP., M.Si., menjelaskan kejadian berawal pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 22.40 WIB. Pada saat Pelaku kembali ke Gereja sekitar pukul 10.40 WIB, pelaku melihat Korban duduk di teras Gereja, kemudian pelaku langsung berjalan menuju kebelakang Gereja untuk tidur, kemudian pelaku melihat keran air di dalam kamar mandi dalam posisi hidup dan air yang berada di dalam Drum sudah meluap atau tumpah. Melihat itu pelaku langsung kedepan mendatangi korban, namun saat pelaku kedepan, korban sudah masuk kedalam kamarnya, kemudian pelaku langsung pergi ke kamarnya untuk mengambil 1 buah Parang, kemudian Parang tersebut di simpan di belakang punggung pelaku.
Sebelum menemui korban dikamarnya, pelaku mematikan keran air terlebih dahulu sesudah mematikan keran air pelaku langsung menuju Kamar korban, yang mana pelaku melihat pintu kamar korban dalam keadaan terbuka, kemudian pelaku langsung mengetok pintu kamar korban sebanyak 2 kali, selanjutnya pelaku langsung masuk kedalam kamar Korban dan berkata dengan nada keras "Kau Selalu Membiarkan Air Meluap" Kemudian Korban Menjawab "Emangnya Kenapa," mendengar perkataan korban tersebut pelaku langsung emosi dan mengeluarkan 1 Buah Parang yang dari belakang punggungnya kemudian langsung membacok (Mengayunkan) Parang tersebut kebagian kepala korban sebanyak 3 kali. Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Sekupang.
Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan penganiayaan di Gereja GISI Marina Kota Mas Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku AH, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, S.IP., M.Si., mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karna merasa tidak di hargai oleh korban, karna sebelum kejadian ini korban dan pelaku sering terjadi pertengkaran mulut.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek sayatan pada pipi kiri dan luka robek pada kepala korban.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," tutup Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, S.IP., M.Si. (Hans)