Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Batam24.com || BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suya Wardhana gelar konferensi pers ungkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, serta Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, bertempat di Mapolsek Sekupang. Senin (10/10/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SA (22) merupakan pacar dari korban BQ (15) yang masih bersekolah.
Kejadian terjadi di kos-kosan Perumahan Green Garden, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, berawal Polsek Sekupang menerima laporan pengaduan anak hilang yang viral, pada hari Senin 03 Oktober 2022, sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian Opsnal Polsek Sekupang langsung melakukan pencarian terhadap anak pelapor. Kemudian setelah 3 hari pencarian pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mendapatkan informasi bahwasanya korban tinggal bersama seorang pria pelaku AS di kos-kosan Perumahan Green Garden.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 helai baju kemeja kotak-kotak warna biru tua, 1 helai jilbab warna biru tua, 1 helai kaus singlet putih, 1 helai celana pendek warna abu-abu, 1 helai bra warna merah dan 1 helai celana panjang warna hitam.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AS diketahui bahwa benar telah terjadi persetubuhan terhadap korban BQ (15) di kos-kosan selama korban 5 hari kabur dari rumah.
Diketahui pelaku dan korban sudah kenal dan berpacaran selama 1 bulan tetapi tidak pernah bertemu. Kaburnya korban dari rumah karena permintaan korban ke pelaku yang mana pelaku menjemput korban di rumahnya pada hari Sabtu pada pukul 02.00 WIB dini hari. Karena korban dan orang tuanya sering terjadi selisih paham.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana menghimbau terkait kasus ini, kami harapkan seluruh komponen dan stakeholder yang terkait seperti dari orang tua, lingkungan maupun pihak sekolah diharapkan lebih aware terhadap kasus-kasus anak yang berhadapan terhadap hukum, sebagai langkah preventif kita bersama-sama.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun," ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana. (Hans)