Kapolsek Sekupang Pimpin Pengamanan Eksekusi Bangunan Salah Satu Rumah Di Kelurahan Tanjung Pinggir
Batam24.com l Polresta Barelang - Sekupang - Polresta Barelang menerjunkan anggotanya dalam pengamanan kegiatan eksekusi berlokasi di Perumahan Cipta Green Mansion Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam, Jumat (02/08).
Pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, SE.MM, bersama Kanit Intelkam Polsek Sekupang Ipda R. Munte, SH dan Kanit Binmas Polsek Sekupang Ipda Doni Permana, SE.
Diawali dengan Apel pengamanan dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. H. Ompusunggu. SIK., M.Si. melalui Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, SE.MM. dengan arahannya dalam melaksanakan tugas sesuai SOP yang ada dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab kepada petugas pengamanan terdiri dari anggota Polresta Barelang dan Personil Polsek Sekupang.
"Pelaksanaan kegiatan eksekusi bangunan rumah tinggal di Lahan PT. Buana Cipta Propindo berjalan aman dan kondusif, kami selaku pengamanan wilayah hukum Polsek Sekupang tetap memantau dan berjaga-jaga selama pelaksanaan kegiatan," Tutur Kapolsek.
Pengamanan eksekusi tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Batam no: 4052/PAN.01.W32.U2/HK.2.4/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 perihal permintaan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi 39 / BA/Pdt Eks/2023/PN Batam Berdasarkan surat tugas 31 Juli 2024 antara PT. Buana Cipta Propindo sebagai pemohon eksekusi melawan Dicky sebagai termohon eksekusi.
Pihak pengadilan Negeri Batam membacakan keputusan Sidang Eksekusi dengan disaksikan oleh perwakilan Lurah Patam Lestari, bagian Legal PT. Buana Cipta Propertindo, Ketua RT.003 RW.005 Kelurahan Tanjung Pinggir dan Personil Polresta Barelang dan Polsek Sekupang.
Usai membacakan putusan, para petugas melakukan buka pintu rumah untuk dilakukan pengecekan rumah dan didapati sudah dalam keadaan kosong, kegiatan eksekusi berlangsung aman dan kondusif, petugas siaga sampai dengan selesainya kegiatan.
(Rara)