Kasat Reskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan di Malam Tahun Baru
Batam24.com | Polresta Barelang – Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH Gelar Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardianto, SH, IPDA Riyanto, SH, IPDA Nurdeni, SH.,MH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (05/01/2024)
Pelaku yang di amanakan 4 orang berinisial SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ yang mana melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA (16 tahun) yang merupakan anak anggota DPRD Kepri.
Kronologis kejadian berawal Pada Hari Senin tanggal 01 januari 2024 sekitar pukul 01.00 wib di Barat Kopi yang beralamat di tiban 1 Kel. Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam telah terjadi pengeroyokan yang dilaporkan oleh orang tua korban, yang dilakukan oleh 4 pelaku terhadap korban RA yang masih berumur 16 tahun 2 bulan.
Dengan cara membawa korban ke teras selanjutnya meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya, pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kaki kanannya, pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya dan pelaku SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.
Akibat kejadian tersebut korban RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.
Menerima laporan tersebut di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan di dukung oleh alat bukti berupa visum selanjutnya terhadap para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH mengatakan pelaku dengan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras café. Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di café tersebut.
Barang bukti yang di amanakan berupa 1 helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, 1 helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS. Awal Bros Batam.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah. dan juga para tersangka di jerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. ungkap Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH.
(Rara)