Kasus Judi Online dan Pencucian Uang di Batam Segera Disidangkan

Batam24.com l Batam—Kejaksaan Negeri Batam telah melimpahkan kasus judi online dan pencucian uang yang melibatkan FA (36 tahun) dan enam tersangka lainnya ke Pengadilan Negeri Batam. Berkas perkara tersebut diserahkan secara bertahap pada tanggal 11 dan 14 Oktober 2024. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna, pihaknya kini menunggu jadwal sidang yang akan segera ditetapkan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut tindak pidana besar yang melibatkan jaringan perjudian daring dan pencucian uang di wilayah Batam. Sidang yang akan datang diharapkan mengungkap lebih banyak detail terkait modus operandi dan peran masing-masing tersangka dalam kejahatan tersebut.
Masyarakat kini menanti kelanjutan dari proses hukum ini, yang diharapkan memberikan kejelasan dan keadilan dalam kasus yang meresahkan banyak pihak.
(Rara)