Kejari Batam Hadiri Pemusnahan 60.000 Butir Ekstasi Hasil Penangkapan TNI AL

Batam24.com l Batam, 20 Maret 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menghadiri pemusnahan barang bukti berupa 60.000 butir pil ekstasi di Markas Komando (Mako) Lantamal IV Batam. Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan oleh TNI AL di perairan Tanjung Batu, Kepulauan Riau.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Kota Batam.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi kita. Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk menegakkan hukum dan bekerja sama dengan seluruh aparat guna memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam perang melawan narkoba, dengan cara meningkatkan kewaspadaan, melaporkan aktivitas mencurigakan, serta menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkotika. Mari bersama kita wujudkan Batam yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik," tegasnya.
Kejari Batam terus mengusung nilai BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan berlandaskan hukum yang kuat.
(Rara)