Kejari Batam Laksanakan Sita Eksekusi Aset Terpidana Kasus Kepabeanan

Kejari Batam Laksanakan Sita Eksekusi Aset Terpidana Kasus Kepabeanan
Foto Kejari Batam Laksanakan Sita Eksekusi Aset Terpidana Kasus Kepabeanan

Batam24.com l Bintan, 4 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Sunardin Bin La Oti dalam perkara tindak pidana kepabeanan. Sita eksekusi ini dilakukan pada Selasa (4/3) di Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, S.H., M.H., beserta tim dari bidang tindak pidana khusus turun langsung dalam pelaksanaan penyitaan tersebut. Proses ini dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kejari Batam dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejari Batam dalam menegakkan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kepabeanan. Melalui bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Batam terus berupaya memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dapat dijalankan secara maksimal.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejari Batam mengedepankan prinsip BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) dalam setiap tugas dan tanggung jawabnya.

(Rara)