Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Mikro Fiktif di Pegadaian Syariah, Kerugian Capai Rp4 Miliar

Batam24.com l Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan audit internal, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp4 miliar.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan PT Pegadaian pada akhir Desember 2024 terkait dugaan penyimpangan tersebut. “Dari hasil audit internal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar,” ujarnya saat memberikan keterangan pers usai menggelar acara buka puasa bersama di aula Kejari Batam, Selasa (25/3/2024).
Saat ini, Kejari Batam masih terus mendalami kasus ini dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan perhitungan lebih akurat mengenai besarnya kerugian negara.
“Kami sudah memeriksa 18 saksi, yang mayoritas merupakan karyawan PT Pegadaian, termasuk manajer dan staf terkait. Proses penyidikan masih berlangsung, dan sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” jelas Kasna.
Ia menambahkan bahwa dugaan praktik korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2023–2024. Sementara itu, sebagai langkah pencegahan, PT Pegadaian kini tengah melakukan evaluasi dan perbaikan sistem manajemen guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Penyelidikan kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
(Rara)