Kejari Batam Sita Aset Terpidana Kasus Kepabeanan di Karimun

Batam24.com l Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana kasus tindak pidana kepabeanan di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, pada Rabu (5/3/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, S.H., M.H., beserta stafnya memimpin langsung penyitaan terhadap satu bidang tanah milik terpidana. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan perintah Kepala Kejari Batam serta Putusan Pengadilan Negeri Batam yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Kejari Batam dalam menegakkan hukum dan menindak tegas pelanggaran kepabeanan. Dalam keterangannya, Kejari Batam menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja dengan prinsip BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) dalam menjalankan tugasnya.
Sita eksekusi ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum kepabeanan yang berlaku. Kejari Batam memastikan bahwa setiap pelanggaran yang merugikan negara akan ditindak sesuai aturan yang ada.
(Rara)