Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi
Batam24.com l JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peringatan keras terkait pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. Jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi terancam denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,5 juta, serta kemungkinan deportasi dari Kerajaan Arab Saudi.
Widi Dwinanda, petugas Media Center Haji Kemenag RI, menyampaikan dalam konferensi pers daring pada Sabtu (18/5/2024) bahwa pemerintah Arab Saudi sangat tegas dalam menegakkan aturan ini. "Pemerintah kerajaan Arab Saudi menetapkan sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,5 juta," ujarnya.
Selain denda, ekspatriat yang melanggar aturan ini juga akan dideportasi dan dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi untuk jangka waktu yang ditentukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kemenag mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk memastikan kepemilikan visa haji yang sah sebelum berangkat. "Kami berharap seluruh jemaah mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keamanan ibadah haji," tambah Widi.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenag terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi untuk memastikan seluruh jemaah haji asal Indonesia dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan sesuai aturan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan persyaratan visa haji, jemaah dapat menghubungi kantor Kemenag terdekat atau melalui layanan informasi yang tersedia.
(Rara)