Kenaikan Tarif Pass Pelabuhan Ferry di Batam Mulai Berlaku, Masyarakat Minta Sosialisasi Lebih Baik

Kenaikan Tarif Pass Pelabuhan Ferry di Batam Mulai Berlaku, Masyarakat Minta Sosialisasi Lebih Baik
Kenaikan Tarif Pass Pelabuhan Ferry di Batam Mulai Berlaku, Masyarakat Minta Sosialisasi Lebih Baik
Kenaikan Tarif Pass Pelabuhan Ferry di Batam Mulai Berlaku, Masyarakat Minta Sosialisasi Lebih Baik

batam24.com | Batam, 2 September 2023 - Sejak 1 September 2023, tarif pass untuk semua pelabuhan di Batam mengalami peningkatan, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 4 Tahun 2023. Khusus untuk Pass Pelabuhan Internasional di Batam, tarifnya naik dari sebelumnya Rp 65 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Kenaikan tarif ini telah menimbulkan kekhawatiran dan keluhan dari sejumlah masyarakat. Salah satu alasan keluhan adalah kurangnya sosialisasi terlebih dahulu mengenai perubahan ini.

"Tidak ada sosialisasi yang saya tahu terkait kenaikan tarif pass Pelabuhan ini, hanya ada pemberitahuan yang sudah beberapa kali tertunda," kata Tika, seorang warga Batam Center.

Tika mengetahui kenaikan tarif pass Pelabuhan dari seorang teman kerjanya yang baru saja pergi ke Singapura. Padahal, dia berencana pergi ke Singapura minggu ini untuk bertemu keluarganya.

"Kenaikan tarif pass Pelabuhan berarti harga tiket naik juga. Sebelumnya, harga tiket termasuk pajak (tax) adalah Rp 730 ribu, sekarang menjadi Rp 765 ribu. Harga ini terasa sangat mahal untuk perjalanan setengah jam," keluhnya.

Menurut Tika, jika kenaikan tarif pass Pelabuhan tidak dapat dihindari, pemerintah seharusnya dapat memastikan harga tiket lebih terjangkau. Ini akan membantu masyarakat menghadapi biaya yang semakin tinggi.

"Jika pajak naik, harga tiket harus bisa diturunkan. Jangan semua naik, padahal dulu tiket hanya Rp 280 ribu termasuk pajak, sekarang sudah Rp 765 ribu, itu naik sekitar berapa persen," tambah Tika.

General Manager Operasional Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Nika Astaga, mengonfirmasi adanya kenaikan tarif tersebut. Namun, dia menekankan bahwa pihaknya sebagai pengelola tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan alasan di balik kenaikan ini.

"Kenaikan tarif ini ditetapkan oleh BP Batam, bukan keputusan kami. Kami hanya menerima surat edaran yang memberitahukan kenaikan ini," ungkap Nika.

Sementara itu, Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, juga mengonfirmasi kenaikan tarif pass untuk semua pelabuhan yang mulai berlaku sejak 1 September.

"Iya, benar, tarif pass pelabuhan naik dan mulai berlaku hari ini. Pelabuhan Batam Center, Batu Ampar, Sekupang semuanya mengalami kenaikan tarif," ujar Dendi ketika dihubungi pada Jumat (1/9).

Dendi menjelaskan bahwa kenaikan tarif pass pelabuhan ini berjalan tanpa hambatan. Tidak ada keluhan yang signifikan dari masyarakat, karena menurutnya, peningkatan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami telah meninjau tiga pelabuhan, semuanya berjalan dengan lancar dan baik," jelas Dendi.

(Red)