Ketahuan Nyuri Handphone di Toko, AG Warga Tanjung Piayu Harus Mendekam di Jeruji Besi
Ketahuan Nyuri Handphone di Toko, AG Warga Tanjung Piayu Harus Mendekam di Jeruji Besi
Batam24.com | | BATAM - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Rabu (16/16/2022).
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 15.15 WIB, pada saat pelapor sedang berada di ruang service Handphone di Toko Gracel milik adiknya. Kemudian pelapor melihat tersangka masuk ke bagian kasir toko tersebut dan mengambil Handphone milik pelapor merk OPPO A5 S warna hitam yang terletak di meja kasir. Dikarenakan tersangka kedapatan mencuri Handphone milik pelapor dimana tersangka langsung keluar toko hendak melarikan diri kemudian pelapor berteriak "Maling-Maling" sembari pelapor berupaya menahan tersangka yang hendak melarikan diri dimana tersangka juga berupaya berontak mempertahankan Handphone curian tersebut, sehingga membuat pelapor mengalami luka lecet di kaki sebelah kanan dan luka lecet di siku tangan sebelah kanan, sehingga pelapor mendapatkan perawatan medis. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, kronologis penangkapan yakni pada hari Rabu 16 November 2022 sekira Pukul 15.25 WIB. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mendatangi TKP pencurian tersebut dan segera mengamankan tersangka berinisial AG (34) yang setelah dilakukan interogasi mengakui perbuatannya telah mencuri 1 Unit Handphone merk OPPO A5 S warna hitam milik pelapor berinisial RH, kemudian diamankan juga barang bukti alat atau sarana yang di tersangka 1 Unit Sepeda Motor merk Vario warna putih dengan Nopol: BP 3922 BK - NOSIN: JFB1E1484000.
Korban RH (35) merupakan warga Puri Agung Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mengatakan, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Handphone merk OPPO A5 S warna hitam milik korban RH (35) dan 1 Unit Sepeda Motor merk Vario warna putih dengan Nopol : BP 3922 BK - NOSIN : JFB1E1484000 sarana yang digunakan oleh pelaku.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni AG (35) dan pelaku tersebut merupakan warga Tanjung Piayu.
"Terhadap pelaku AG (35) diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun," tutup Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. (Hans)