Ketua DPD PSI Batam Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Ketua DPD PSI Batam Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Foto: Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat memberikan penjelasan. (istimewa)
Ketua DPD PSI Batam Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Batam24.com | Batam – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto, bersama dua orang lainnya ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada Selasa (4/6) di perumahan Livia Garden, Batam Kota.

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. "Pada hari Selasa (4/6), sekitar pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Lokasinya di perumahan Livia Garden, Batam Kota," kata Tigor, Jumat (7/6/2024).

Tiga orang yang diamankan tersebut berinisial S, KH, dan SN. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram. "Yang diamankan inisial S, KH, dan SN. Barang bukti sabu seberat 0,52 gram," ujarnya.

Asesmen dan Rehabilitasi

Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, ketiga orang yang diamankan dilakukan asesmen karena barang bukti kurang dari 1 gram. Sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dilakukan oleh BNNP Kepri dan instansi terkait memutuskan bahwa ketiganya hanya sebagai pengguna. "Sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan dan proses hukum tetap dilanjutkan," jelas Tigor.

Respon PSI

Ketua DPW PSI Kepulauan Riau (Kepri), Anto Duha, mengonfirmasi penangkapan Susanto dan menyatakan bahwa PSI tidak akan mentoleransi tindak pidana penyalahgunaan narkoba. "Benar, penangkapan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Kami tidak mentoleransi tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba ini," kata Anto di Batam, Kamis (6/6/2024).

Atas kejadian tersebut, PSI Kepulauan Riau langsung memecat Susanto dari jabatannya dan menarik Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI miliknya. "Yang bersangkutan sudah kami pecat dari jabatan Ketua DPD Kota Batam dan keanggotaan PSI dan menarik KTA yang bersangkutan," ujarnya.

Anto menegaskan bahwa PSI mendukung penuh upaya kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, dan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Susanto. "Kita mendukung polisi memberantas narkoba dan tidak akan mengintervensi, PSI mempersilakan aparat hukum untuk melanjutkan kasus ini," tegasnya.

Penutup

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. PSI berharap langkah tegas ini bisa menjadi pelajaran bagi anggotanya dan masyarakat luas untuk menjauhi narkoba.