Ketua FSPMI Kota Batam Mengutuk Keras Pratek Pungli Bagi Pencari Kerja

Ketua FSPMI Kota Batam Mengutuk Keras Pratek Pungli Bagi Pencari Kerja

Ketua FSPMI Kota Batam Mengutuk Keras Pratek Pungli Bagi Pencari Kerja
Ketua FSPMI Kota Batam Mengutuk Keras Pratek Pungli Bagi Pencari Kerja
Ketua FSPMI Kota Batam Mengutuk Keras Pratek Pungli Bagi Pencari Kerja

Batam24.com || BATAM- Praktek pungutan liar (Pungli) yang menjanjikan pencari kerja untuk bisa bekerja sudah sangat meresahkan, bahkan ada pencari kerja sudah memberikan uang kepada calo/perantara tapi tidak bisa bekerja.

Hal ini menjadi perhatian Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Yapet Ramon, SE yang juga aktivis buruh di Kota Batam.

"Kami menyampaikan kepada rekan-rekan serikat untuk melaporkan jika terjadi di perusahaan tempat rekan-rekan bekerja," ujar Ramon.

"Nominal yang diminta tidak sedikit dan bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, bahkan ada oknum di perusahaan meminta uang kepada buruh sebagai bawahannya, jika ingin di perpanjang kontrak kerjanya harus memberikan uang dan nominal hampir senilai 1 bulan upah. Ini sangat keterlaluan dan tidak manusiawi," jelas Ramon kepada media ini, pada Jumat (17/3/2023).

Kami mengutuk keras praktek pungli ini. Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU 31/1999 junto UU 22/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

Oleh sebab itu kami menghimbau agar rekan rekan pencari kerja dan yang sedang bekerja jangan takut melaporkan praktek pungli ini kepada serikat. (Hans)