Ketua FSPMI Kota Batam Tegaskan Pengusaha Wajib Membayar THR Keagamaan Kepada Pekerja

Ketua FSPMI Kota Batam Tegaskan Pengusaha Wajib Membayar THR Keagamaan Kepada Pekerja

Ketua FSPMI Kota Batam Tegaskan Pengusaha Wajib Membayar THR Keagamaan Kepada Pekerja
Ketua FSPMI Kota Batam Tegaskan Pengusaha Wajib Membayar THR Keagamaan Kepada Pekerja
Ketua FSPMI Kota Batam Tegaskan Pengusaha Wajib Membayar THR Keagamaan Kepada Pekerja

Batam24.com || Batam - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, SE menegaskan kepada pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh. Hal itu disampaikannya kepada media Batam24.com, pada Selasa (4/4/2023).

Ramon menilai hal itu tertuang dalam Surat Edaran Disnaker Kota Batam Nomor: SE 772/500.15.14/III/2023 tentang Pemberitahuan Kewajiban Pengusaha Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh yang ditandatangani langsung Kadisnaker Kota Batam pada tanggal 30 Maret 2023.

Terkait dengan pembayaran THR, Ramon juga mengingatkan kepada pengusaha agar membayar THR minimal 7 hari sebelum hari Lebaran sesuai dengan upah yang diterima pekerja artinya upah disini sudah termasuk dengan upah pokok dan tunjangan-tunjangan dan THR dibayar penuh secara kontan dan tidak boleh dicicil.

"Tunjangan Hari Raya berlaku untuk pekerja dengan status karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan outsourcing, karyawan pekerja harian dan lain sebagainya," ujar Ramon.

"Terakhir, pengusaha dilarang melakukan PHK karyawan kontrak lalu tidak membayarkan THR nya," jelas Ramon. (Hans)