Ketua PKC PMII Kepri Minta Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti
Batam24.com | Tanjungpinang, 20 Juli 2024 – Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau, Muhammad Jasming Agus, menyampaikan komentar tegas terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembayaran honor pejabat kegiatan di Pemko Tanjungpinang yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2023 Kota Tanjungpinang, BPK mengungkapkan adanya pembayaran honor sebesar Rp1,043 miliar yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pembayaran tersebut dialokasikan melalui berbagai dinas di Pemko Tanjungpinang dengan item-item belanja seperti honor kegiatan, honor narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia kegiatan.
"BPK menemukan bahwa anggaran honor pejabat dan staf di Pemko Tanjungpinang ini dialokasikan secara tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi markup dalam penganggaran APBD yang sangat merugikan masyarakat," ujar Muhammad Jasming Agus.
Lebih lanjut, Jasming Agus mendesak agar pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan BPK ini. "Kami menuntut agar temuan BPK ini menjadi perhatian serius dan segera dilakukan pengembalian dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran."
BPK mencatat bahwa temuan terbesar terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang dengan nilai temuan Rp579.562.500 dari total alokasi anggaran honor sebesar Rp2,139 miliar di APBD 2023. Selain itu, Badan Kesbangpol, BPPRD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Sosial, dan Inspektorat Kota Tanjungpinang juga menjadi bagian dari temuan ini.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan bahwa tindak lanjut telah dilakukan melalui surat rekomendasi Wali Kota ke masing-masing kepala OPD untuk segera menyelesaikan temuan. Namun, Zulhidayat menyebut Inspektorat Kota Tanjungpinang yang akan melakukan monitoring untuk memastikan realisasi pengembalian.
Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang, Surjadi, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan tindak lanjut terhadap temuan BPK dan hasilnya dilaporkan ke BPK untuk evaluasi lebih lanjut. "Intinya, semua temuan BPK secara berjenjang terus kami tindak lanjuti dengan masing-masing OPD," tutup Surjadi.
PMII berharap langkah cepat dan tegas dari Pemko Tanjungpinang dalam menangani temuan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga. "Pengembalian dana dan perbaikan sistem penganggaran harus segera dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang," pungkas Jasming Agus.
(Red)