Ketua PKC PMII KEPRI Serahkan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejati KEPRI
Batam24.com | Tanjungpinang, 22 Juli 2024 – Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kepulauan Riau (KEPRI), telah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Arif Firmansyah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Laporan ini diserahkan dalam bentuk hardfile pada hari Senin, 22 Juli 2024.
Laporan tersebut memuat rincian mengenai dakwaan dan fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Ketua PKC PMII KEPRI menegaskan pentingnya segera menindaklanjuti pelaku lainnya sesuai dengan dakwaan penuntut umum No. REK. PERK: PDS-01/TPI/Ft.1/04/2024 tanggal 29 April 2024. Selain itu, laporan ini juga mempertegas peran beberapa saksi kunci dalam kasus ini, termasuk ELFIN YUDISTA, S.AP (Direktur Utama PD BPR Bestari), SUCI RATNA SARI, ANGGITA WAHYU RIZKI, dan FARID AJI ADHA.
PKC PMII KEPRI menuntut kejelasan dan tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur mengenai "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan". Jika tidak ada kejelasan dan penjelasan, PKC PMII KEPRI akan mengadakan aksi lanjutan untuk menuntut penyelesaian masalah ini.
"Kami berharap agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum," ujar Ketua PKC PMII KEPRI dalam kesempatan tersebut.
Penyerahan laporan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan di Kepulauan Riau.
(Red)