Ketua Tim Libas Serahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS ke Kejari Batam

Ketua Tim Libas Serahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS ke Kejari Batam
Foto Ketua Tim Libas Serahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS ke Kejari Batam

Batam24.com l Batam, 16 Oktober 2024 - Ketua Tim Ligth Independen Bersatu (Libas) dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Team Libas Kepulauan Riau, Yutel, secara resmi menyerahkan surat laporan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 14 dan SMA Negeri 3 Batam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Rabu (16/10). Laporan tersebut diterima oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Batam, Ibu Fitri, sekitar pukul 11.00 WIB.

Penyerahan laporan tersebut disertai dengan bukti resmi berupa tanda terima dari Kejaksaan Negeri Batam. Laporan ini terkait dugaan penyelewengan anggaran dana BOS untuk tahun anggaran 2022-2023 di SMA Negeri 14 dan SMA Negeri 3 Tanjung Sengkuang, yang disampaikan oleh DPW Team Libas Kepulauan Riau.

Dalam penyerahan laporan, Yutel didampingi oleh Ketua Humas Tim Libas, Nita Kusumawati. Keduanya juga menyempatkan diri untuk bersilaturahmi dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta, S.H., M.H., di ruangannya.

Tiyan Andesta menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak intelijen Kejaksaan Negeri Batam. "Terima kasih atas aduannya, laporannya sudah kami terima dan akan segera kami proses. Mohon menunggu informasi lebih lanjut dari kami," ujar Tiyan.

Yutel mengonfirmasi penyerahan laporan ini. "Iya, benar. Saya sudah menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA Negeri 14 dan SMA Negeri 3 Batam. Laporan kami sudah diterima oleh staf PTSP Kejari Batam, dan kami juga sudah menghadap Kasi Intelijen yang menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti," ungkapnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Team Libas Kepulauan Riau dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan, khususnya dana BOS, yang merupakan hak siswa. Tim Libas berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian dan tindakan hukum yang tegas.

Penyerahan laporan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.

(Rara)